Raudi Akmal Bebas! Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Tidak Sah

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 11:51 WIB
Sidang putusan praperadilan dengan pemohon Raudi Akmal pada Selasa (28/7)  - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Sidang putusan praperadilan dengan pemohon Raudi Akmal pada Selasa (28/7)  - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Sidang praperadilan dengan pemohon tersangka korupsi dana hibah pariwisata, Raudi Akmal (RA) kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa (28/7). Sementara termohon dalam perkara nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. 

Agenda sidang ketujuh ini adalah pembacaan keputusan oleh Hakim Tunggal Ari Prabawa. Pantauan Radar Jogja di lokasi peserta sidang sudah memenuhi ruangan sejak sidang belum dimulai. Beberapa bahkan harus berdiri di luar ruangan karena tempat duduk yang tidak mencukupi.

Sidang sendiri dibuka pada pukul 09.38. Dalam putusannya hakim memberikan pertimbangan atas praperadilan pemohon terkait penetapannya sebagai tersangka, proses penahanan, hingga penggeledahan rumahnya. 

Dalam pertimbangannya, Ari Prabawa mempertimbangkan putusan tingkat pertama yang dikuatkan pada tingkat banding dengan terdakwa perkara korupsi dana hibah Sri Purnomo (SP). Dalam putusannya majelis menjelaskan bahwa tidak ada bukti turut serta RA dalam perkara ini.

Baca Juga: Real Madrid Serius Incar Rodri, Manchester City Berupaya Kunci Masa Depan Sang Bintang

Tindakannya disebut sebagai sebagai trading in influence yang dapat memengaruhi pejabat publik dalam mengambil keputusan. Putusan tesebut belum inkrah karena masih berproses di tingkat kasasi. Hanya saja Ari Prabawa menilai bahwa putusan pengadilan harus tetap dibenarkan sampai dibatalkan oleh hukum di atasnya sesuai dengan asas res judicata. Sebanyak apapun alat bukti yang dimiliki sepanjang putusan pengadilan belum dibatalkan maka tetap harus dihormati penyidik. 

"Penetapan tersangka tanpa menunggu kekuatan hukum tetap melanggar due process of law," katanya dalam persidangan. 

Hakim juga menyoroti alat bukti kerugian negara yang menggunakan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ. Lantaran sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan adanya pergeseran doktrin hukum ini hakim menilai semestinya Kejari Sleman berkoordinasi dengan BPK untuk menyikapi hitungan dari BPKP tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dan menghindari penegakkan hukum yang tergesa-gesa. Hanya saja tidak dilakukan sehingga melanggar asas due process of law. Dengan demikian, hakim menilai Kejari Sleman belum memiliki dua alat bukti yang cukup dalam penerapan pasal penyertaan tindak pidana korupsi. 

"Hakim praperadilan menyatakan alat bukti tidak sah karena BPKP DIY tidak memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara," katanya. 

Hakim praperadilan juga sepakat pada dengan pemohon bahwa semestinya pemohon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Sementara pemohon tidak pernah menerima surat tersebut. Hakim menilai penyampaian SPDP ini penting agar termohon yang saat itu berpotensi sebagai calon tersangka bisa mempersiapkan langkah hukum. Apalagi dirinya juga pernah diperiksa dan namanya juga disebut dalam persidangan SP. 

Sementara soal penahanan hakim praperadilan menyatakan bahwa proses yang dilakukan Kejari Sleman sah. Hanya saja karena penetapan tersangka RA tidak sah maka tetap harus dikeluarkan dari tahanan. Begitu juga dengan penggeledahan yang dilakukan karena prosesnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman maka dalil pemohon ditolak dan prosesnya dianggap sah.

Begitu juga permohonan agar ada penghentian penyidikan dari pemohon, hakim menilai hal tersebut tidak masuk dalam objek perkara praperadilan sehingga harus ditolak. 

Baca Juga: Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, dan BP Masih Bertahan, Meski Minyak Dunia Berfluktuasi

"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian, menyatakan penahanan tidak sah,  dan membebaskan tersangka dari tahanan segera setelah diucapkan," kata Ari. 

Usai putusan dibacakan takbir dari peserta sidang menggema berulangkali dan langsung diminta agar tenang oleh hakim. Dengan putusan ini proses praperadilan dengan pemohon Raudi Akmal selesai. Sidang ditutup pada pukul 10.29. (del)

Editor : Bahana.
korupsi dana hibah sleman Sleman sidang praperadilan raudi akmal PN sleman