Jumpa pers kasus tindak pidana pencurian sepeda motor oleh Polsek Tempel, Senin (27/7). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
SLEMAN - Polsek Tempel berhasil membekuk pria pelaku pidana pencurian sepeda motor berinisial CW, 31, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6) lalu sekitar pukul 19.15 di depan Cahaya Salon Jalan Magelang Km 17, Jlegongan Kulon, Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiabudi menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku dari bengkelnya bermaksud pergi ke angkringan dengan berjalan kaki sekitar 200 meter. Sebelum sampai di lokasi tujuan, CW ini mampir ke Cahaya Salon yang sering dia kunjungi karena kenal dengan karyawan dan pemiliknya. Saat akan masuk dia melihat ada sepeda motor honda beat berwarna biru di depan salon dengan kunci masih menggantung.
"Karena situasi depan salon sepi, pelaku punya niat untuk mengambil sepeda motor tersebut," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polsek Tempel pada Senin (27/7).
Pelaku lalu menaiki sepeda motor tersebut dan menaruhnya di gang depan SMPN 1 Tempel yang hanya berjarak 250 meter dari bengkel miliknya. Baru pada malam harinya sekitar pukul 22.00 dia kembali membawa motor tersebut. Hari selanjutnya pelat nomor dilepas dan motor dicat ulang dari warna biru menjadi silver. Pelaku juga merusak nomor rangka dan nomor mesin dengan cara digerindra.
"Motor yang dicuri adalah milik tamu salon yang baru potong berinisial AA," ujarnya.
Menurut Gunawan, motif pelaku melakukan tindakannya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. CW ini adalah residivis atas kasus pencurian serupa dan baru keluar dari penjara pada satu tahun lalu. Petugas Unit Reskrim Polsek Tempel sendiri berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (18/7) di wilayah Tempel dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tempel. Pelaku dijerat dengan pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tempel, AKP Agus Suparno menjelaskan, proses penangkapan pelaku diawali dari proses penyelidikan dengan petunjuk saksi dan CCTV yang berada di sekitar lokasi. Berdasarkan pengakuan pelaku, rencananya motor ini akan dijual tetapi memang belum jadi dilakukan.
"Pelaku asal Kuningan Jawa Barat. Tinggal di Tempel baru sekitar satu tahun," ujarnya. (del)