‎Sempat Dikabarkan Berada di Semarang, Buronan Curat Behasil Dibekuk Polisi

Dzika Fajar • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB
‎DIAMANKAN: Terduga pelaku curat berinisial MR diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul (Dok. Polsek Gedangsari)

 
‎DIAMANKAN: Terduga pelaku curat berinisial MR diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul (Dok. Polsek Gedangsari)  

GUNUNGKIDUL – Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MR akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul. Sebelum ditangkap, polisi sempat memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kapolsek Gedangsari AKP Gatot Wahyu Wijaya mengatakan, penangkapan MR merupakan hasil penyelidikan atas laporan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari.

Pada Rabu (22/7/2026), polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Mijen, Kota Semarang. Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran, namun saat pencarian dilakukan, MR diketahui telah kembali ke wilayah Gunungkidul.

Baca Juga: Gencar Sosialisasi, Kebakaran Lahan Masih Berulang: Sebulan 12 Kejadian di 11 Kapanewon

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju Kalurahan Serut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, MR dibawa ke Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah dititipkan di ruang tahanan Polres Gunungkidul," ujar AKP Gatot Senin (27/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung M30 warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Kota Magelang Terancam Darurat Sampah, Mau Tidak Mau Pemkot Lanjutkan Proyek TPST Bojong

"Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor Honda Beat tersebut dibawa ke Semarang dan digadaikan," katanya.

Pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik. Polisi kini berupaya melacak keberadaan Honda Beat yang telah digadaikan sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Penyidik juga mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MR dalam tindak pidana pencurian lainnya. Polisi tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

Baca Juga: Awas! DIY Masuk Fase Waspada Kekeringan, Suhu Puncak Kemarau Bisa  Sentuh 37 Derajat Celsius

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga kini, penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian aksi pelaku. (cr1/wia)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Dibekuk Polisi Buronan Curat Polres Gunungkidul