SLEMAN - Sidang praperadilan dengan pemohon tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata, Raudi Akmal (RA), kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat (24/7).
Dalam hal ini pemohon mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, proses penahanan, hingga penggeledahan rumahnya.
Agenda sidang kelima ini adalah mendengarkan keterangan dari tiga orang penyidik yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman selaku termohon. Tiga orang tersebut adalah Ivan Yosa, Wiwik Triatmini, dan Rosalia Devi Kusumaningrum.
Sidang dibuka pukul 09.12 dan ketiganya menyatakan bahwa penetapan tersangka Raudi Akmal didasarkan pada pengembangan dari terdakwa sebelumnya dalam perkara serupa yaitu Sri Purnomo (SP). Dalam prosesnya penyidik menemukan bukti baru hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.
"Sebelum penetapan tersangka 22 Juni kami mengumpulkan sembilan saksi yang secara terang mengaitkan perbuatan pemohon dengan perkara," kata Ivan memberikan penjelasan soal kronologi perkembangan penyidikan.
Baca Juga: Here We Go!! Jurgen Klopp Resmi Teken Kontrak dengan DFB sebagia Nahkoda Baru Tim Nasional Jerman
Dia sebut sembilan saksi tersebut sebagian merupakan saksi lama untuk perkara SP dan lainnya adalah saksi baru. Hanya saja mereka semua dilakukan pemeriksaan kembali dan saksi lama ini juga memberikan keterangan baru yang belum disampaikan pada pemeriksaan awal. Kejari Sleman juga telah melakukan pemeriksaan pada RA dengan total lima kali.
Dua di antaranya adalah pemeriksaan sebagai saksi pada kasus SP. Lalu tiga kali untuk pengembangan dalam kasus ini, tetapi dua di antaranya RA tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang ada agenda di Jakarta.
"Pemanggilan terakhir sebagai calon tersangka pada 22 Juni. Haknya pemohon dilaksanakan dengan pemeriksaan dengan direkam dan didampingi advokatnya," tambah Ivan.
Setelah itu dilakukan ekspose perkara dan fakta penyidikan yang ada ditampilkan. Hasilnya penyidik menyepakati bahwa ada keterkaitan kuat pemohon dengan korupsi dana hibah dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ivan juga menegaskan bahwa penyidik telah melakukan kajian pada putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding. Dalam pertimbangan kedua majelis hakim menyatakan bahwa RA tidak terlibat dan tindakannya sebatas pada trading in influence yang dapat memengaruhi pejabat publik dalam mengambil keputusan.
"Apa yang dibahas di dalam putusan berbeda dengan yang kami temukan," kata Ivan.
Dia menegaskan bahwa majelis hakim pada kedua pengadilan memberi putusan peran RA dalam Peraturan Bupati 49 tahun 2020 yang jadi modus tindakan SP. Namun, dalam penetapan RA sebagai tersangka ini didasarkan pada peran yang berbeda di luar modus tersebut.
"Pemohon belum ada kaitannya dengan perbub jadi pokok perkaranya sama, tetapi perannya berbeda," tambahnya.
Dengan dasar perbedaan tersebut dan didukung alat bukti RA dijerat dengan Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 terkait penyertaan. Adanya perbedaan peran ini yang jadi dasar penyidik menetapkan RA sebagai tersangka tanpa perlu menunggu putusan SP inkrah di tingkat kasasi.
Pada kesempatan ini dia juga menampik bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) baru dikeluarkan pada hari yang sama saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sambut Akhir Bulan, Ini Deretan Agenda Seru Akhir Pekan di Jogja!
Ivan menerangkan bahwa sprindik oleh Kepala Kejaksaan Sleman berawal pada tahun 2023 yang saat itu sifatnya masih umum dan belum menyangkakan siapapun. Setelah itu dari tahun ke tahun dikeluarkan sejumlah sprindik lagi yang akhirnya jadi dasar penetapan SP sebagai tersangka.
Lalu terakhir adalah Print -02/M.4.11/Fd.2/06/2026 bagi RA. Dia menegaskan bahwa seluruh sprindik ini saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan antara satu sama lain. Dengan kata lain, tidak bisa dimaknai bahwa Kejari Sleman baru melakukan penyidikan pada hari yang sama saat RA ditetapkan sebagai tersangka.
Dia memastikan bahwa penetapan RA sebagai tersangka telah memenuhi seluruh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk memenuhi syarat formil pernah diperiksa sebagai calon tersangka yang dilakukan pada 22 Juni. Prosesnya juga memenuhi syarat materil bahwa penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
"Secara kuantitas kami ada enam alat bukti. Secara kualitas tidak ada yang tidak ada kaitannya dengan pemohon," tambahnya.
Dalam sidang ini Ivan juga menjelaskan kondisi mendesak yang jadi dasar penggeledahan dilakukan tanpa perlu menunggu izin dari Kepala Pengadilan Negeri Sleman. Saat itu pemohon ditanya terkait alat bukti berupa telepon genggam yang diduga penyidik sebagai alat bukti utama dalan kasus ini.
Hanya saja pemohon mengatakan bahwa telepon tersebut hilang dan jatuh saat berpergian ke Karimunjawa. Begitu juga saat ditanya kembali oleh penyidik yang lain. Hanya saja, saat penyidik melakukan pemeriksaan pada saksi lain yang ada hubungannya dengan pemohon, saksi tersebut mengatakan bahwa telepon tersebut masih ada.
"Saat itu penyidik menggunakan alasan keadaan mendesak karena ada kekhawatiran bahwa bukti ini dihilangkan," katanya.
Saat itu dilakukan penggeledahan di dua rumah dan satu tempat kerja yang diduga menjadi lokasi disimpannya barang bukti tersebut. Lalu melakukan penyitaan sejumlah barang sesuai dengan berita acara.
Barang-barang yang setelah didalami tidak ada kaitannya dengan perkara sudah dikembalikan dua hari dari proses penggledahan. Kejari Sleman hanya menyita dua telepon genggam milik SP yang secara lini masa dimiliki tahun 2020 dan diduga kuat terkait dengan perkara ini. Izin dari Kepala Pengadilan Negeri Sleman sendiri juga telah ada sehari setelah penggeledahan dilakukan.
"Lalu untuk penahanan bisa dilakukan karena syarat disangkakan hukuman minimal lima tahun. Sementara pemohon maksimal 20 tahun," katanya.
Dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Soepriyadi dan Rizal sempat mempertanyakan kehadiran langsung RA dalam sidang praperadilan. Hanya saja termohon menerangkan bahwa tersangka tidak bisa dihadirkan baik secara langsung maupun melalui Zoom.
"Saya tidak punya kewenangan memerintahkan untuk menghadirkan tersangka," kata Hakim Tunggal Ari Prabawa menerangkan adanya perbedaan aturan dalam sidang praperadilan ini.
Ari menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/7). Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon dan penyerahan alat bukti surat tambahan dari kedua pihak. Lalu pada Selasa (28/7) agendanya adalah putusan. Sidang ini ditutup pada pukul 10.23. (del)
Editor : Bahana.