Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda Jadi Saksi Ahli RA, Bahas Dalil Turut Serta Mengacu Putusan SP

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 03:30 WIB
Sidang praperadilan Raudi Akmal dengan agenda pembacaan replik - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Sidang praperadilan Raudi Akmal dengan agenda pembacaan replik - Delima Purnamasari/Radar Jogja
 
 
 
SLEMAN - Sidang praperadilan dengan pemohon tersangka kasus dana hibah pariwisata, Raudi Akmal (RA), kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (23/7).
 
Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Soepriyadi dan Rizal. Sementara termohon Kejaksaan Negeri Sleman diwakili empat orang jaksa, yakni Siti Murharjanti, Rachma Aryani Tuasikal, Basaria Marpaung, dan Indriastuti Yustiningsih. 
 
Agenda sidang keempat ini adalah mendengarkan keterangan satu orang saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Dalam hal ini adalah pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
 
Baca Juga: Warga Kalurahan Kulwaru Kulon Progo Keluhkan Pencemaran Limbah yang Berasal dari SPPG
 
Dia menjawab pertanyaan dari pemohon maupun termohon secara bergantian. Salah satunya terkait penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 yang menjerat tersangka.
 
Sesuai dengan pasal tersebut, dia menilai bahwa penyertaan hanya bisa dijerat pada mereka yang memiliki kedudukan sama dengan pelaku. Apabila pelaku utama adalah penyelenggara negara maka begitu pula sosok yang dianggap turut serta. 
 
"Perbuatannya saling berhubungan dan menunjukkan hanya bisa dilakukan mereka yang punya kedudukan," katanya saat memberi keterangan di persidangan. 
 
Baca Juga: ‎Kuota Transmigrasi Nasional Menyusut, Gunungkidul Gagal Berangkatkan Warga pada 2026 ‎
 
Chairul juga menjawab terkait korelasi penetapan RA sebagai tersangka mengingat dalam putusan dengan terdakwa Sri Purnomo, dia tidak terbukti turut serta.
 
Saat itu pada sidang di tingkat pertama tindakannya disebut sebagai trading in influence yang dapat memengaruhi pejabat publik dalam mengambil keputusan.
 
Menurutnya, keputusan pengadilan adalah sah dan berlaku terus sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Putusan ini juga mengikat penyidik maupun penuntut umum dalam melaksanakan ketegasannya. 
 
Baca Juga: Musim Kemarau Lebih Awal, Padukuhan Jasem di Bantul Pertama Kali Dilanda Kekeringan
 
Ketika dalam persidangan sudah dinyatakan tidak turut serta maka yang jadi pertanyaan selanjutnya apa yang jadi alat bukti untuk menyatakan RA sebagai tersangka.
 
Kalau pun penyidik memiliki bukti baru maka bisa jadi nantinya bertentangan dengan keputusan pengadilan. Untuk itu dua menilai semestinya menunggu ada keputusan inkrah baru melakukan penetapan tersangka lantaran saat ini masih berproses di tingkat kasasi. 
 
Dia juga menjawab pertanyaan mengenai keabsahan alat bukti berupa penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ.
 
Baca Juga: Perbaikan Jembatan Gantung Dikeluhkan, Akses Warga Terganggu, Harus Memutar hingga Lima Kilometer
 
Padahal yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Menurutnya, pada praktik peradilan ada dua kutub yang berbeda terkait hal ini. Ada hakim yang menerima penghitungan hanya dari BPK, tetapi masih ditemukan hakim yang menerima audit dari lembaga lain.  
 
"Untuk itu dikembalikan pada keputusan hakim apakah penghitungan tersebut cukup jadi bukti tidak. Korupsi keuangan negara memang mengharuskan bukti keuangan negara," katanya. 
 
Baca Juga: Musim Kemarau Lebih Awal, Padukuhan Jasem di Bantul Pertama Kali Dilanda Kekeringan
 
Agenda tanya jawab ini usai setelah saksi ahli menjawab seluruh pertanyaan sekitar satu jam lamanya. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (24/7) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon sejumlah tiga orang. 
 
"Sidang dilanjutkan besok pukul 08.30 sampai pukul sebelas. Seandainya belum selesai dilanjutkan setelah Salat Jumat," kata Hakim Tunggal Ari Prabawa menutup persidangan. (del) 
Editor : Heru Pratomo
Universitas Muhammadiyah Jakarta sidang praperadilan pakar hukum pidana sri purnomo raudi akmal