Sampaikan Duplik, Kejari Sleman Tegaskan Penetapan Tersangka dan Penahanan Raudi Akmal Sah

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:29 WIB
MASIH BERLANJUT: Sidang ketiga praperadilan dengan pemohon tersangka Raudi Akmal, Rabu (22/7/2026). Delima Purnamasari/Radar Jogja
MASIH BERLANJUT: Sidang ketiga praperadilan dengan pemohon tersangka Raudi Akmal, Rabu (22/7/2026). Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Sidang praperadilan dengan pemohon tersangka korupsi dana hibah pariwisata, Raudi Akmal (RA), kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman Rabu (22/7/2026).

Agenda sidang ketiga ini adalah penyampaian duplik dari termohon dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. 

Sidang dibuka oleh hakim tunggal Ari Prabawa pada 13.35. Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Soepriyadi dan Ayatina Elike Sae Sae. Sementara termohon diwakili empat orang jaksa, yakni Siti Murharjanti, Rachma Aryani Tuasikal, Basaria Marpaung, dan Indriastuti Yustiningsih.

Baca Juga: Bangun Peternakan Sapi Perah Terbesar di Brebes, Mentan Amran: Selama Peternak Bisa Produksi Susu, Kami Tidak Akan Impor

Dalam sidang ini salinan duplik setebal 15 halaman langsung diserahkan pada hakim maupun pemohon dan dianggap dibacakan oleh termohon. 

Kejari Sleman dalam dupliknya menyampaikan, replik dari pemohon hanya berupa argumentasi yudiris yang kuat, tanpa memperhatikan dasar hukum dan teori yang relevan untuk membantah dalil termohon. Serta hanya terkesan mengulang materi permohonan praperadilan.

"Replik pemohon hanya berdasarkan asumsi semata tanpa pemahaman secara komprehensif," dikutip dari salinan dokumen dupilik Kejari Sleman.

Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto: Festival Tresna Pancasila Jadi Inspirasi Generasi Muda Bangun Karakter Nilai Luhur Bangsa

Untuk itu hakim diharapkan bisa menerima seluruh jawaban dan duplik dari termohon. Sekaligus menetapkan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap RA sah. Begitu juga dengan penggeledahan yang dilakukan.

Permohonan tersebut bukan tanpa dasar karena penetapan tersangka telah melalui berbagai prosedur.

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pengembangan dan pendalaman terkait perbuatan RA yang berkaitan dengan tindak pidana ini. 

Serta telah ditemukan alat bukti baru yang dapat dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka.

Baca Juga: KPPG Sleman Hentikan Operasional SPPG Karangwuni, Gegara Dugaan Keracunan MBG Siswa SMPN 3 Wates Kulon Progo

Kejari juga menegaskan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan yang sah dan dapat dijadikan dasar untuk melakukan proses penyidikan. 

"Faktanya penyidik telah menemukan bukti yang mengarah langsung pada perbuatan pemohon," tambah duplik tersebut.

Terhadap dalil pemohon yang menyatakan kualitas alat bukti tidak terpenuhi disebut juga sangat tidak berdasar. Lantaran pada faktanya penyidik telah melakukan pendalaman sekurang-kurangnya dengan pemeriksaan sembilan saksi dalam kurun Mei sampai Juni 2026.

Baca Juga: Jawa Tengah Jajaki Kerja Sama dengan Iran, Gubernur Ahmad Luthfi Bidik Transfer Teknologi dan Investasi

Hal ini semakin membuat terang perkara yang dimaksud. Sementara soal keabsahan penggeledahan, termohon tetap pada penilaiannya bahwa penggeledahan dilakukan dalam kondisi mendesak sesuai subjektivitas penyidik.

Dengan demikian, bisa dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri usai penggeledahan dilakukan juga adalah bentuk legitimasi hukum atas upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.

"Upaya penggeledahan tanpa melalui penetapan pengadilan tetap merupakan tindakan hukum yang sah," tegas duplik tersebut.

Baca Juga: Taklukkan Bali United di Ajang Uji Coba, John Herdman Puas Puji Perkembangan Timnas Indonesia

Usai penyampaian dokumen duplik, agenda sidang dilanjutkan dengan penyampaian bukti surat dari pemohon maupun termohon.

Hakim tunggal Ari Prabawa menyatakan, apabila ingin saling mempelajari alat bukti surat ini, kedua pihak bisa berkoordinasi lewat panitera, tetapi dokumen hanya bisa dipelajari di kantor pengadilan saja. 

Pada kesempatan ini Ari juga menjelaskan, agenda sidang akan dilanjutkan Kamis (23/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam hal ini pemohon akan menghadirkan satu orang saksi ahli dan jika dimungkinkan keluarga dari termohon. Esok hari juga diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari Raudi Akmal. 

Baca Juga:  Pesepeda Diizinkan Melintas di Malioboro, Dishub DIY Pastikan Dampingi JLFR

Hanya, pemohon dan termohon masih belum sepakat adalah tersangka akan dihadirkan langsung atau cukup secara daring melalui platform Zoom.

Termohon beralasan keamanan dari tersangka, sementara pemohon menampik alasan tersebut apalagi saat ini sudah bukan lagi pandemi. 

"Jadi tunggu perkembangan besok. Sidang dilanjutkan Kamis 23 Juli pukul 09.00," ucap Ari menutup persidangan pada pukul 14.13. (del/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
kejari sleman duplik kasus korupsi Dana hibah pariwisata raudi akmal