Tak Puas Atas Putusan Banding Korupsi Hibah Pariwisata, Sri Purnomo dan Kejari Sleman Telah Ajukan Kasasi

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 12:50 WIB
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi.
Kuasa Hukum SP, Soepriyadi. (Foto: Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Terdakwa perkara korupsi dana hibah pariwisata, Sri Purnomo (SP), tetap akan menjalani hukuman enam tahun penjara berdasar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Hal ini sesuai dengan putusan banding perkara nomor 8/Pid.Sus-TPK/2026/PT Yyk yang ditetapkan pada Kamis (25/6) lalu.

Proses hukum Eks Bupati Sleman tersebut masih terus berlanjut usai kuasa hukum resmi menyerahkan memori kasasi pada Senin (6/7) lalu. 

Kuasa Hukum SP, Soepriyadi menjelaskan, permohonan kasasi ini diajukan dengan harapan bisa membatalkan putusan terhadap kliennya.

Baca Juga: Mengapa Kevin Keegan Dijuluki "King Kev" dan "Mighty Mouse"? Ini Kisah di Baliknya

Agar SP bisa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana dan bisa dibebaskan dari segala tuntutan.

Termasuk agar bisa dikeluarkan dari tahanan dan ada pengembalian atas seluruh barang bukti yang disita. 

"Kami mohon agar ada rehabilitasi atas nama baik dan pemulihan hak-hak dari klien kami," katanya ditemui Selasa (21/7). 

Dia menilai SP telah dihukum atas perbuatannya melakukan diskresi atas peraturan perundang-undangan yang tidak mengatur secara jelas penggunaan dana hibah.

Khususnya terkait alokasi 30 persen yang memberi ruang kebebasan penafsiran.

Peraturan Bupati 49 tahun 2020 yang jadi modus tindakan SP disebut juga telah dikonsultasikan pada Kementerian Pariwisata dan mendapat persetujuan bertingkat. 

Tindakan kliennya dia sebut semata-mata untuk melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah dalam rangka membantu masyarakat yang saat itu tengah terdampak pandemi Covid-19.

Advokat yang tergabung di Kantor Hukum Aghasar Law Firm di Menteng, Jakarta Pusat ini menilai putusan didasari oleh penerapan peraturan perundang-undangan yang salah dan cara mengadili yang tidak sesuai KUHAP. 

Baca Juga: Neurotopia Rilis Album Debut eXperimen Berbahaya, Eksperimen Liar Tanpa Personel Tetap, Buka Ruang Kolaborasi Lintas Genre

"Terdakwa tidak menikmati satu rupiah pun dari penyaluran dana hibah ini terbukti dari proses sidang dan seluruhnya bermanfaat untuk masyarakat," tambahnya. 

Pengadilan tingkat pertama maupun banding dia sebut telah melampaui kewenangannya karena substansi yang dipersoalkan adalah ranah administrasi pemerintahan.

Dalam hal ini semestinya dinilai didasarkan hukum acara pengadilan tata usaha negara.

Soepriyadi juga menampik bahwa pemberian hibah ini berkorelasi dengan Pilkada meski momentumnya bersamaan.

Lantaran tidak ada satu pun bukti yang menerangkan kausalitas kemenangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa disebabkan karena hibah pariwisata. 

"Penyalurannya hibah juga dilakukan setelah Pilkada 2020 sehingga semakin membuktikan tidak adanya korelasi," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, Kejari Sleman juga telah mengajukan kasasi pada hari yang sama yakni Senin (6/7) lalu.

Pertimbangan pengajuan kasasi ini disebut didasarkan pada dasar pengajuan kasasi sesuai dengan KUHAP, yakni hakim salah dalam menerapkan hukum.

Permohonan kasasi ini juga menegaskan terkait  keterlibatan Raudi Akmal yang ikut serta aktif dalam tindak korupsi ini. 

Baca Juga: Viral! Kipas Angin Jatuh Menimpa Pasien di IGD Rumah Sakit Delhi, Nyawa Melayang Beberapa Jam Kemudian 

"Putusan banding juga sama dengan tingkat pertama makanya kami mintakan kasasi. Harapannya tentu bisa sesuai dengan tuntutan awal jaksa penuntut umum," ujarnya. (del)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Eks Bupati Sleman hibah pariwisata sri purnomo peraturan bupati raudi akmal