SLEMAN - Tersangka korupsi dana hibah pariwisata Sleman, Raudi Akmal (RA) melawan. Anggota nonaktif DPRD Sleman yang juga putera mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan Kustini Sri Purnomo ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas penetapan tersangka dan penahannnya.
Sidang praperadilan dengan pemohon RA ini digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (20/7). Agenda sidang perdana dalam perkara nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon dan pembacaan jawaban atas permohonan tersebut dari termohon.
Dalam sidang ini pemohon diwakili kuasa hukumnya Soepriyadi dan Ayatina Elike Sae Sae. Keduanya membacakan permohonan praperadilan secara bergantian.
Soepriyadi menerangkan, pada saat pelaksanaan program hibah pariwisata 2020 kliennya berkedudukan sebagai anggota DPRD Sleman. Untuk itu memiliki kewajiban memperjuangkan kesejahteraan rakyat yang salah satunya dengan mensosialisasikan program hibah ini.
Hanya saja pelaksanaan bersama dengan Pilkada 2020 dan ibu kliennya, Kustini Sri Purnomo, menjadi salah satu kandidat. "Kondisi ini yang menimbulkan asumsi dari jaksa penuntut umum bahwa hibah pariwisata digunakan pemohon bersama Sri Purnomo untuk memenangkan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa pada Pilkada 2020," katanya membeberkan fakta-fakta hukum perkara ini.
Dalam permohonan praperadilan sebanyak 20 halaman ini, Soepriyadi menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Sleman pada kliennya tidak memenuhi unsur Pasal 55 Ayat 1 KUHP Lama. Hal ini mengacu putusan pengadilan tingkat pertama dengan terdakwa Sri Purnomo (SP).
Majelis hakim tidak sepakat dengan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang mendalilkan adanya keterlibatan kliennya dalam korupsi ini. Putusan perkara serupa pada tingkat banding dia anggap juga menguatkan hal ini. Dengan demikian, penetapan tersangka kliennya justru menimbulkan kerancuan hukum.
"Sepatutnya Kejari Sleman menghargai proses hukum sampai dengan putusan pengadilan inkrah," kata advokat yang tergabung di Kantor Hukum Aghasar Law Firm di Menteng, Jakarta Pusat, ini.
Sementara itu, Ayatina melanjutkan pemaparan permohonan bahwa penetapan tersangka RA juga tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam perkara korupsi, maka alat bukti paling menentukan adalah adalah perhitungan kerugian keuangan negara.
Namun, Kejari Sleman menggunakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ. Padahal yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia juga menegaskan penetapan tersangka juga tidak sah karena kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal semestinya dikirim paling lambat tujuh hari setelah terbit surat perintah penyidikan.
Dalam permohonan praperadilan ini, dia menilai penggeledahan yang dilakukan Kejari Sleman tidak sah karena tanpa adanya penetapan pengadilan. Pada Selasa (30/6) Kejari Sleman melakukan penggeledahan pada dua rumah. Pertama, kediaman Meidyana Aulya Sashaputri yang merupakan istri RA dengan 14 objek disita seperti laptop, notebook, hingga ipad. Kedua pada kediaman Kustini Sri Purnomo yang merupakan ibu RA dengan 11 objek seperti telepon genggam, laptop, dan tablet.
"Seluruh tindakan penggeledahan bertentangan dengan KUHAP karena tidak didasari penetapan pengadilan dan tidak memenuhi keadaan mendesak," tegasnya.
Dengan permohonan ini, kuasa hukum RA berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya, yakni menyatakan penetapan tersangka dan penahanan RA tidak sah. Termasuk dengan penggledahan yang dilakukan di dua rumah itu dan mengembalikan seluruh barang yang tercantum dalam berita acara pada pemiliknya masing-masing.
Hakim juga diminta menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata ini dan memulihkan hak-hak RA. (del/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja