Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nilai Ada Kejanggalan Peralihan Tanah Keluarga Lanjarsari, PBKH UAJY Minta Warkah ke BPN Sleman

Delima Purnamasari • Jumat, 17 Juli 2026 | 13:17 WIB
Kepala PBKH UAJY Hengky Widhi Antoro. (Foto: Delima Purnamasari/Radar Jogja) 
Kepala PBKH UAJY Hengky Widhi Antoro. (Foto: Delima Purnamasari/Radar Jogja) 

 SLEMAN - Dugaan kasus mafia tanah terjadi di Kabupaten Sleman. Korbannya adalah keluarga Lanjarsari dengan kerugian dua bidang tanah milik almarhum suaminya, Komaridin. Satu bidang berada di Kalurahan Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan satu bidang di Kalurahan Wedomartani dengan luas 274 meter persegi. Saat ini tanah tersebut telah beralih nama menjadi milik PW dan diagunkan di bank meski pihak keluarga mengaku tidak pernah menjualnya. 

Untuk menelusuri lebih detail terkait peralihan kepemilikan tersebut Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY) yang mendampingi korban telah mengajukan permohonan salinan warkah. Permohonan disampaikan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman pada Jumat (17/7). Warkah sendiri adalah kumpulan dokumen yang berisi riwayat, proses administrasi, dan dasar hukum yang melandasi terbitnya sertifikat hak atas tanah.

Kepala PBKH UAJY Hengky Widhi Antoro menjelaskan, permohonan tersebut sudah disampaikan pada bagian pelayanan BPN Sleman dan pihaknya sudah mendapatkan surat tanda terima. Warkah ini penting guna mengetahui data historis detail dari kedua bidang tersebut. Termasuk siapa yang menandatangani dokumen tersebut, tahun peralihannya, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat.

Baca Juga: IG Persiba Bantul Kena Hack? Akun Kini Privat Usai Timbul Korban Lewat Modus Giveaway Emas

"Semua akan ketahuan di warkah itu. Kami juga sudah koordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jogja," katanya dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/7). 

Dia menilai, dengan dibukanya warkah maka akan bisa menjawab berbagai kejanggalan dalam peralihan tanah ini. Sertifikat dipinjam PW pada 2010 untuk kerja sama atau yang dikenal para korban sebagai tanam saham. Saat itu pemilik dijanjikan akan mendapat bagi hasil. Lalu PW membuat dan menandatangani surat pernyataan pada 20 Januari 2011. Surat tersebut menyatakan bahwa tidak akan memanfaatkan tanah tanpa seizin Komaridin. Penggunaan tanah juga semata-mata hanya untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi keluarga. Namun, ternyata berdasarkan informasi dari BPN Sleman lewat pemberitaan media, tanah di Maguwoharjo sudah beralih nama menjadi milik PW pada tahun 2010.

"Berarti ternyata 2010 sudah ada peralihan, berarti ini mengerikan dan enggak logis. Kalau BPN berani membuka warkah itu akan clear siapa yang terlibat. Kuncinya itu," terangnya. 

Warkah ini juga akan memberikan kepastian soal agunan ke bank yang dilakukan oleh PW karena tahunnya berjarak dengan peralihan kepemilikan tanah. Peralihan hak milik tanah di Maguwoharjo pada 2010 dan 2011 untuk tanah di Wedomartani. Sementara hak tanggunggan untuk tanah di Maguwoharjo pada 2017 dan yang di Wedomartani pada tahun 2015. Hengky mengaku sempat mendapatkan informasi bahwa sebenarnya tanah ini sempat diagunkan di mana-mana. Jadi diagunkan, lunas, lalu diagunkan lagi. 

Baca Juga: Tatap Super League 2026/27, Begini Kriteria Yang Diingginkan Pieter Huistra untuk Perkuat PSS Sleman

"Makanya nanti harapannya kami bisa melihat karena di sertifikat pasti ada roya-roya itu. Ini parah menurut kami," ujarnya. 

Hanya saja Hengky menilai, memang salinan warkah ini tidak serta-merta mudah diberikan oleh BPN Sleman. Hal ini karena kedua bidang tersebut sudah menjadi milik PW dan bukan milik Komaridin lagi. Jika mempertimbangkan undang-undang keterbukaan informasi publik yang berhak meminta informasi arsip pemerintah adalah pemilik dokumen tersebut, dalam hal ini adalah PW. 

"Jadi itu nggak mudah, karena secara legitimasi hukum formil tanah bukan atas nama Pak Komaridin atau ahli warisnya," katanya. 

PBKH UAJY tidak hanya mengajukan permohonan salinan warkah, tetapi juga permohonan blokir sertifikat. Agar kedua bidang tanah tersebut tidak beralih nama lagi maupun justru dilelang oleh pihak bank. Hanya saja Hengky mengatakan, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, fotokopi sertifikat, bukti kepemilikan sertifikat yang akan diblokir, maupun dokumen pendukung blokir. 

Baca Juga: Upah Tenaga Keamanan dan Cleaning Service Pemkab Kulon Progo Sempat Menunggak

"Kami masih mengupayakan pemenuhan syarat-syarat blokir tersebut," tambahnya. 

Sementara terkait laporan PBKH UAJY di Polda DIJ dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dia sebut sudah mulai berprogres. Sudah ada tiga orang dari anak dan mantu keluarga Komaridin yang diperiksa pada Kamis (16/7) lalu dan hari ini Lanjarsari juga diperiksa. 

"Kalau untuk PW sampai sekarang kami tidak ada komunikasi dengan yang bersangkutan itu," tambahnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain menjelaskan, masih akan melakukan pengkajian terkait permohonan ini. Termasuk memungkinkan tidaknya keluarga Komaridin mengakses warkah meski secara hukum tanah tersebut bukan lagi miliknya. 

"Nggeh nanti kami kaji," katanya singkat. (del)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Lanjarsari FH UAJY pertanahan mafia tanah mafia