RADAR JOGJA - Kementrian Komunikasi dan Digital ( Komdigi) mengungkap praktik perekrutan masyarakat sebagai pemilik rekening penampung dana judi online masih terus berlangsung.
Kelompok yang paling sering menjadi target berasal dari kalangan petani hingga ibu rumah tangga dengan iming-iming bayaran antara Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, para pelaku memanfaatkan yang kurang memahami risiko hukum dari penggunaan rekening mereka untuk aktivitas illegal.
“ Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga, dibayar Rp 100.00 sampai Rp 500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan.”
Baca Juga: Tekan Kemiskinan, Pemkab Bantul Latih dan Beri Modal Usaha kepada 345 KPM
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan dengan menutup situs maupun konten bermuatan perjudian. Pemerintah juga harus menghentikan aliran dana yang menjadi penopang utama operasional jaringan tersebut melalui pemblokiran rekening penampung.
Ia mengibaratkan rekening penampung sebagai bagian vital dalam ekosistem judi online yang harus diputus agar aktivitas para pelaku tidak lagi dapat berjalan.
“Jadi rekening penampung kita anggap sebagai lehernya, dan ini tentu yang harus diberantas, juga bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan.”
Meutya menambahkan, sektor perbankan memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan rekening.
Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) hingga tingkat kantor cabang dan agen dinilai perlu diperkuat agar rekening yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dapat terdeteksi sejak awal.
Baca Juga: DPRD Tanggamus Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Polbangtan Kementan
Komdigi berharap pengawasan yang lebih ketat dari lembaga keuangan, disertai peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak mudah menyerahkan identitas untuk pembukaan rekening, dapat mempersempit ruang gerak jaringan judi online di Indonesia.
Editor : Meitika Candra Lantiva