Barang bukti pencurian di toko kelontong wilayah Banguntapan, Bantul. (Dokumentasi Polres Bantul)
BANTUL - Toko kelontong di Padukuhan Jlamprang Lor, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan dibobol maling berinisia LS, 27, dan PA, 24. Rekaman CCTV dan temuan sidik jadi di lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kejadian baru disadari oleh korban Fahrudin pada Jumat (10/7) sekitar pukul 07.00 saat datang untuk membuka toko kelontongnya. Ternyata saat membuka pintu depan, pintu belakang toko dalam keadaan rusak.
"Setelah memeriksa bagian dalam, ia mengetahui sejumlah barang dagangan telah hilang dan kondisi toko berantakan," jelasnya Rabu (15/7).
Barang yang diambil pun cukup beragam, di antaranya berbagai jenis rokok, minyak goreng, sabun, mie instan, bensin, serta uang tunai sekitar Rp 2 juta. Berdasarkan perhitungan korban, total kerugian mencapai kurang lebih Rp 12,5 juta.
"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bantul," katanya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Serta melakukan identifikasi terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP. Penyidik menemukan sidik jari yang kemudian dicocokkan dengan data kepolisian hingga mengarah kepada identitas pelaku.
"Ternyata dua terduga pelaku merupakan tetangga korban sendiri," katanya.
Lalu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul segera melakukan pengejaran. Keduanya akhirnya ditangkap Selasa (14/7) sekitar pukul 17.00 di dua lokasi berbeda, yakni di Kapanewon Piyungan dan Imogiri. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan.
"Namun anggota di lapangan dapat mengendalikan situasi sehingga keduanya berhasil diamankan tanpa hambatan berarti," jelasnya.
LS dan PA, lanjutnya, langsung dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di toko kelontong tersebut.
"Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana serupa di lokasi berbeda," katanya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bantul dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan, khususnya tempat usaha. Dengan memasang sistem pengamanan tambahan seperti CCTV serta memastikan akses keluar masuk bangunan dalam kondisi aman. "Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," pungkasnya. (cin)