Dugaan penipuan yang menyeret seorang dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi perbincangan luas di media sosial.
Seorang perempuan yang memiliki nama akun threads @pl.byoci mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta setelah diduga meminjamkan uang kepada oknum dosen tersebut. Kasus ini pun mendapat perhatian publik dan mendorong UPI mengeluarkan klarifikasi resmi.
Informasi yang beredar menyebut oknum dosen tersebut diduga berinisial DS, Berdasarkan unggahan korban di threads, keduanya sempat menjalin hubungan dekat. Korban mengaku beberapa kali memberikan pinjaman uang yang disebut akan digunakan untuk kepentingan penelitian dan kebutuhan lainnya. Namun hingga kini, dana tersebut diklaim belum dikembalikan sehingga korban memilih membagikan pengalamannya ke media sosial, threads.
Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas pengakuan yang beredar di ruang publik dan belum diputus melalui proses hukum.
Menanggapi ramainya pemberitaan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menerbitkan pernyataan resmi pada Selasa (14/7). Dalam keterangannya, UPI menyatakan memahami bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan yang melibatkan salah satu dosen di lingkungan kampus dapat menimbulkan perhatian sekaligus kekhawatiran, baik di kalangan civitas akademika maupun masyarakat.
UPI menegaskan bahwa informasi yang beredar telah diterima oleh Komisi Etik Universitas dan saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan institusi. Dalam proses tersebut, kampus menyatakan berkomitmen menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, sekaligus menghormati hak-hak seluruh pihak yang terkait.
Baca Juga: MPLS Sudah Dimulai Potret Bangku Kosong se-DIY, Ini Sekolah-sekolah dengan Pendaftar Paling Sedikit
Selain itu, UPI menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan akademik yang aman, profesional, dan berintegritas. Kampus juga membuka ruang bagi civitas akademika maupun masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan melalui kanal resmi yang telah disediakan agar setiap informasi dapat diproses sesuai prosedur.
Sementara itu, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut. Karena itu, belum ada proses penyelidikan pidana yang berjalan dan informasi yang beredar masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penanganan dugaan kasus tersebut masih berlangsung di tingkat internal UPI melalui Komisi Etik Universitas. Belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, proses pemeriksaan masih terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.