Pengusaha properti Tan Kian menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya setelah diamankan dari kediamannya di Pacific Place Residence, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini masih dikembangkan.
Tan Kian diamankan pada Kamis (9/7) malam setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Apartemen miliknya yang berada di lantai 31 menjadi salah satu lokasi yang diperiksa dalam operasi tersebut.
Meski sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan, kepolisian menegaskan bahwa status hukum Tan Kian hingga kini masih sebagai saksi. Penyidik menyatakan belum ada penetapan tersangka baru karena proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan para saksi masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Tan Kian merupakan satu dari 15 saksi yang telah dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara yang sedang diusut.
Baca Juga: Paksi Raras Alit Kenang Noor WA sebagai Sosok Ayah yang Disiplin soal Seni, tapi Demokratis
Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain yang berasal dari berbagai lokasi penggeledahan. Mereka terdiri atas pegawai perusahaan swasta, petugas keamanan, sopir pribadi, hingga pihak dari perusahaan penukaran uang yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Penyidikan itu sendiri berkaitan dengan tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI). Polisi masih menelusuri kemungkinan keterkaitan para saksi dengan masing-masing perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, aparat telah menggeledah belasan lokasi dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan yang kini masih dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Nama Tan Kian sebelumnya juga pernah muncul dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung. Namun, proses hukum terhadap dirinya saat itu tidak berlanjut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Riwayat tersebut kembali menjadi perhatian seiring pemeriksaan yang dilakukan Polri dalam perkara terbaru.
Hingga Sabtu (11/7), penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterangan para saksi. Polisi memastikan Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan akan terus berlanjut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam tiga perkara dugaan korupsi tersebut.