JOGJA - Kepolisian Resor Jogjakarta (Polresta Jogja) resmi menahan 12 dari 14 tersangka baru kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha.
Penahanan dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada Senin (6/7/2026) kemarin.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri mengatakan, dua belas tersangka yang ditahan delapan di antaranya merupakan pengasuh.
Kemudian dua karyawan administrasi, satu petugas keamanan, satu petugas rumah tangga.
Baca Juga: Truk Kontainer Hantam Lima Motor di Jalur Patung Sapi Pandaan, Tiga Orang Tewas
Sementara untuk dua tersangka lain yang merupakan pengasuh belum dilakukan penahanan.
Lantaran satu tersangka dalam kondisi hamil dan satu tersangka belum memenuhi pemanggilan pemeriksaan.
Kedua belas tersangka baru tersebut akan ditahan selama 20 hari agar polisi bisa melengkapi berkas perkara.
Namun bisa diperpanjang hingga 40 hari di Kejaksaan Negeri Kota Jogja jika prosesnya belum selesai.
Baca Juga: Misteri Jembatan Cangar, Benarkah Ada Sosok Penunggu yang Kerap Menyesatkan Pengendara?
“Para tersangka dijerat dengan pasal sama, Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindakan kekerasan serta unsur pembiaran,” ujar Apri saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Sebagaimana informasi, kedua belas tersangka yang saat ini ditahan oleh kepolisian merupakan bagian dari 17 orang yang sebelumnya wajib lapor. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 2 Juli 2026 lalu ada 14 orang yang ditetapkan tersangka.
Sementara untuk tiga orang lain dari bagian 17 wajib lapor diketahui merupakan karyawan yayasan. Namun berbeda lokasi kerja dengan keempat belas orang yang sudah ditetapkan tersangka.
“Tiga lagi itu memang mereka berada di depan. Di TK-nya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Merino Jadi Pahlawan, Spanyol Pulangkan Portugal dari Piala Dunia 2026
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha kini berjumlah 27 orang. Lantaran sebelumnya polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 11 orang pengasuh, 1 orang kepala sekolah, dan 1 orang ketua yayasan.
Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha terungkap usai polisi menggerebek daycare yang beralamat di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo Kota Jogja pada 24 April 2026 lalu. Dalam penggerebekan tersebut anak-anak yang dititipkan ditemukan dalam kondisi terikat. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin