JOGJA - Keluarga A,10 korban kasus dugaan kekerasan seksual (sodomi) terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.
Pasalnya mereka khawatir ada pelemahan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Orang tua korban berinisial T mengatakan, kekhawatiran tersebut berdasar atas adanya informasi bahwa terdakwa F, 15 akan dilabeli sebagai penderita disabilitas intelektual.
Padahal dalam kehidupan sehari-hari terdakwa beraktivitas layaknya anak normal.
Seperti bisa mengendarai sepeda motor dan berkomunikasi dengan orang lain.
T ingin dalam proses hukum yang saat ini masuk tahap persidangan aparat bisa memberi perlakuan khusus bagi F.
Sebab pihak keluarga khawatir akan muncul normalisasi penyimpangan terhadap tindakan kekerasan seksual anak di lingkungan masyarakat.
“Seharusnya dengan status terdakwa, ada pengawasan atau batasan yang jelas agar tidak mencederai rasa keadilan bagi korban yang masih trauma,” ujar T dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
T mengusulkan hal tersebut tersebut juga supaya kondisi psikis korban cepat pulih.
Lantaran korban sampai saat ini masih mengalami trauma serius seperti berteriak histeris setiap adzan Maghrib yang bertepatan dengan peristiwa tindak kekerasan seksual.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu dilakukan oleh F kepada A pada medio bulan Mei 2025 lalu, di jeda waktu shalat Maghrib menuju Isya.
Lokasi kejadian di sebuah masjid di Kelurahan Sorosutan. Antara korban dengan terdakwa diketahui merupakan teman satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA).
Selain hal tersebut, T juga ingin transparansi dalam proses hukum yang berjalan.
Lantaran sampai saat ini pihak keluarga merasa belum mendapat keterbukaan dalam proses persidangan terhadap F.
“Kami hanya ingin transparansi. Sampai mana proses persidangannya dan apa saja isinya,’ tegas T.
Lebih lanjut, T menegaskan bahwa keluarga korban kedepannya juga akan melayangkan tuntutan restitusi kepada pihak terdakwa.
Sebagai pemulihan kondisi psikologis A.
Karena berdasarkan rekomendasi psikolog, A harus pindah ke lingkungan baru agar trauma dan kondisi psikisnya dapat pulih.
“Restitusi ini bukan hanya soal biaya berobat. Tapi soal masa depan mental anak kami, seperti mendapatkan lingkungan yang baik dan dijauhkan dari potensi penyakit menular,” bebernya.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Thailand: Truk Dikemudikan Anak 11 Tahun, 10 Biksu Tewas
Pada akhir Juni lalu keluarga korban juga sempat melaporkan kasus tersebut ke Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dalam agenda open house.
Menanggapi aduan tersebut, Hasto memastikan setelah perkara tersebut inkrah di pengadilan pemkot nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipass).
Termasuk memberi pendampingan kepada korban.
“Kalau korban ada mental disorder dan kemudian warga kota kami ada psikolog, ada psikiater, puskesmas, dan seterusnya,” jelas Hasto. (inu)