BANTUL – Sebuah drama hukum pasca-putusan pidana kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Upaya mediasi dalam perkara gugatan perdata nomor 63/Pdt.G/2026/PN Btl yang dilayangkan oleh pengusaha Abi Husni terhadap Yulio Aquo Mere, berujung jalan buntu sebelum sempat dimulai.
Tergugat, yang saat ini berstatus sebagai terpidana kasus penipuan, memilih menggunakan status penahanannya sebagai alasan untuk menolak mentah-mentah proses perdamaian.
Langkah ini dinilai oleh kubu penggugat sebagai strategi prematur untuk menghindar dari tanggung jawab materiil.
Menolak Berdamai Sebelum Bertarung
Alih-alih mengikuti prosedur mediasi yang dijadwalkan oleh pengadilan pada Rabu (1/7/2026), Yulio Aquo Mere memilih mengirimkan surat pernyataan resmi melalui kuasa hukumnya.
Isinya tegas: menolak untuk berdamai.
Alasan yang diajukan kubu tergugat terbilang tidak biasa.
Yulio berargumen bahwa karena dirinya sedang menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan atas kasus pidana pengambilalihan perusahaan yang sama, maka perkara tersebut dianggap telah selesai di mata hukum.
Baca Juga: Oldies: Bukan Sekadar Hiasan, Kaca Patri Gereja Katolik Simpan Makna Iman dan Kisah Kitab Suci
Sikap konfrontatif non-tatap muka ini langsung memicu reaksi keras dari kuasa hukum penggugat, Muslim Murjianto.
Ia menilai manuver hukum tergugat sangat disayangkan dan mencederai iktikad baik dalam proses peradilan.
"Kami sangat menyayangkan sikap yang kurang kooperatif dari prinsipal tergugat. Sidang mediasi belum dimulai, tetapi sudah menyatakan secara formal menolak. Materi mediasi saja belum dipahami, tiba-tiba langsung menolak. Ini sangat prematur," ujar Muslim usai keluar dari ruang mediasi PN Bantul.
Dua Ranah Hukum yang Berbeda
Muslim menegaskan bahwa ada miskonsepsi besar yang coba dibangun oleh pihak tergugat.
Di mata hukum Indonesia, status terpidana dalam ranah hukum pidana sama sekali tidak menghapus kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian secara perdata.
"Perkara pidana dan perdata adalah dua konsekuensi hukum yang berbeda. Pidana sudah berjalan dengan konsekuensinya (hukuman penjara), tetapi perbuatan yang merugikan klien kami secara materiil dan imateriil juga tetap harus dipertanggungjawabkan secara perdata," kata Muslim menjelaskan duduk perkara.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Abi Husni ini justru menjadi babak kedua yang krusial.
Jika hukum pidana berfungsi untuk menghukum tindakan kriminal Yulio, maka gugatan perdata inilah yang akan menentukan nasib pemulihan aset dan kerugian yang diderita Abi Husni.
Satu Dekade Kerja Keras yang Dijarah
Bagi Abi Husni, gugatan perdata ini bukan lagi tentang memenangi ego atau meluapkan dendam lama atas kasus penipuan yang menimpanya.
Ini adalah perjuangan terakhirnya untuk merebut kembali apa yang telah ia bangun selama lebih dari sepuluh tahun.
Kasus ini bermula dari sengketa pengambilalihan perusahaan milik Abi Husni oleh Yulio melalui cara-cara melawan hukum (penipuan) yang kini telah terbukti secara inkrah di pengadilan pidana.
Akibat kehilangan perusahaannya, kehidupan ekonomi dan psikologis keluarga Abi ikut terombang-ambing.
"Ini bukan soal dendam dan bukan lagi mencari keuntungan. Satu-satunya tujuan saya dalam gugatan ini adalah mendapatkan pemulihan atas hak-hak saya yang hilang akibat peristiwa hukum tersebut. Hak saya untuk bekerja, menghidupi keluarga, serta memulihkan penderitaan yang seharusnya tidak saya dan keluarga alami," ungkap Abi Husni dengan nada getir namun penuh harap.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Thailand: Truk Dikemudikan Anak 11 Tahun, 10 Biksu Tewas
Kini, bola panas persidangan berada di tangan Majelis Hakim PN Bantul.
Dengan ditolaknya proses mediasi oleh pihak Yulio Aquo Mere, persidangan dipastikan akan langsung masuk ke pokok perkara.
Publik dan praktisi hukum kini menanti, apakah jeruji besi lapas mampu menjadi tameng tergugat, ataukah keadilan perdata tetap bisa mengetuk pintu selnya demi memulihkan hak korban yang terampas.
Editor : Meitika Candra Lantiva