JOGJA - Kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha kini memasuki babak baru. Polresta Jogja menetapkan sebanyak 14 tersangka tambahan. Mulai dari pengasuh hingga petugas keamanan (satpam).
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengatakan, empat belas tersangka baru tersebut merupakan bagian dari 17 orang yang sebelumnya wajib lapor. Terdiri dari 10 pengasuh, 2 staf administrasi, 1 satpam, dan 1 staf kerumahtanggaan. Keempat belas orang itu ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (2/7/2026) kemarin.
Riski menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada 14 tersangka tersebut. Disinggung apakah para tersangka ikut melakukan pengikatan atau pembiaran peristiwa kekerasan terhadap anak. Dia akan membeberkannya setelah tahap pemeriksaan.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Thailand: Truk Dikemudikan Anak 11 Tahun, 10 Biksu Tewas
“Itu bisa saya ungkapkan nanti di hari Senin, kan orang (14 tersangka) ini belum kita periksa. Maksudnya belum kita periksa sebagai tersangka. Nanti saya takutnya melebihi proses penyidikan,” ujar Riski kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Sementara untuk tiga orang lain, perwira polisi dengan satu bunga melati di pundak itu mengungkapkan bahwa mereka merupakan karyawan yayasan. Namun berbeda lokasi kerja dengan keempat belas tersangka.
“Tiga lagi itu memang mereka berada di depan. Di TK-nya,” imbuh Riski.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha kini berjumlah 27 orang. Lantaran sebelumnya polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 11 orang pengasuh, 1 orang kepala sekolah, dan 1 orang ketua yayasan.
Baca Juga: Kolombia 1-0 Ghana, Jhon Arias Bawa Tricolor Raih Tiket Terakhir Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Proses hukum ketiga belas tersangka juga segera bergulir di meja hijau.
Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja resmi menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka untuk proses persidangan pada pada 24 Juni 2026 lalu.
Dalam menangani kasus tersebut, kejaksaan akan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Hal itu dilakukan mengingat jumlah tersangka yang cukup besar dan kasusnya yang memicu atensi nasional.
“Kami akan berusaha secepatnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum,” ujar Kepala Kejari Kota Jogja Hartono di sela penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kekerasan terhadap anak Daycare Little Aresha. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin