SLEMAN - Tersangka korupsi dana hibah pariwisata Raudi Akmal (RA) menggugat Kejaksaan Negeri Sleman lewat upaya praperadilan.
Permohonan yang diajukan pada Rabu (1/7) ini tertuang dalam perkara nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn. Sidang perdananya dijadwalkan pada Senin (20/7) di Ruang Sidang 3 Candra Pengadilan Negeri Sleman.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain mengonfirmasi jadwal sidang tersebut dan telah ada hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini.
Dia menjelaskan bahwa pemohon mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, proses penahanan, hingga penggeledahan rumahnya. Dalam sidang ini nantinya pihak pemohon maupun termohon akan sama-sama dihadirkan.
"Apabila kedua pihak sudah hadir maka sejak permohonan dibacakan dalam tujuh hari ke depan hakimnya harus menjatuhkan putusan," katanya, Jumat (3/7).
Jika nantinya keputusan hakim mengabulkan seluruh permohonan maka proses penetapan tersangka, penahanan, dan penggledahan berarti tidak sah. Selanjutnya, akan harus dilakukan upaya pengembalian hak-hak sesuai kondisi sebelumnya.
Baca Juga: Efek Piala Dunia Tak Sesuai Harapan, Lapangan Kerja Sektor Perhotelan AS Justru Menyusut
Dalam hal ini pemohon akan dibebaskan dari tahanan. Begitu juga sebaliknya, apabila keputusan hakim menolak permohonan berarti tindakan dari Kejaksaan Negeri Sleman sah dan proses hukum bisa terus dilanjutkan.
"Kalau permohonan ditolak berarti statusnya sebagai tersangka, penahanan, dan proses penggeledahan dinyatakan sah," tegasnya.
Apabila nanti pihak pemohon tidak hadir maka permohonannya akan digugurkan. Sementara termohon apabila tidak hadir sampai dua kali maka proses pemeriksaan akan dilanjutkan tanpa hadirnya termohon.
Hanya saja dia belum bisa memastikan apakah RA selaku pemohon yang kini masih dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Yogyakarta akan hadir langsung atau dihadirkan secara daring melalui platform Zoom.
"Sementara saya belum dapat konfirmasi mengenai itu," ucapnya.
Menurut Jayadi, Pengadilan Negeri Sleman masih mencermati lebih lanjut terkait perkara ini. Apabila berdasarkan hasil analisis di lapangan ada potensi melibatkan massa dan perkara menarik perhatian maka akan dilakukan kolaborasi untuk pemberian dukungan keamanan. Hal ini akan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi.
Baca Juga: Prediksi Dukun Ghana Terbukti Benar saat Portugal Kalahkan Kroasia, Kebetulan?
Sementara itu, Kuasa Hukum RA, Soepriyadi berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan dalam praperadilan ini seluruhnya. Termasuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata ini dan memulihkan hak-hak kliennya. (del)
Editor : Bahana.