PURWOREJO - Seorang pengedar narkoba berinisial HF, 36, warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, DIJ diringkus jajaran Polres Purworejo. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat hampir 70 gram yang hendak diedarkan di wilayah Purworejo dan Kebumen.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Mei lalu, tepatnya di pinggir jalan masuk wilayah Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen.
Saat itu petugas yang sedang melakukan patroli dan penyelidikan melihat pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga: Suhu Terdingin Bisa Capai 17 Derajat Celcius, BMKG Ingatkan Bahaya Hipotermia
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut yang diketahui pria berinisial HF. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam tas milik pelaku," katanya, Kamis (2/7).
Dari tangan pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa tiga paket sabu. Masing-masing memiliki berat bruto 19,78 gram, 19,88 gram dan 29,92 gram sehingga total berat bruto mencapai 69,58 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku baru saja mengambil barang haram tersebut di wilayah Semarang. Rencananya paket sabu tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Purworejo dan Kebumen.
Baca Juga: Yuliana Tasno Ungkap Fokus Jangka Panjang PSIM Jogja, Bangun Youth Development demi Masa Depan Klub
Petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu unit timbangan digital, telepon seluler dan kendaraan sepeda motor dengan pelat nomor polisi AB 5068 WX.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Selain itu informasi dari masyarakat juga penting bagi kepolisian untuk mengusut tuntas penyalahgunaan narkoba.
Atas kasus narkoba tersebut tersangka kini dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo