MAGELANG - Dua unit laptop senilai belasan juta rupiah milik SD Negeri 3 Bandongan, Kabupaten Magelang raib digondol dua pemuda berinisial CS, 19 dan DM, 25 pada Kamis (17/6). Keduanya masuk dengan cara memanjat pagar dan memanfaatkan pintu perpustakaan yang tidak terkunci.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengutarakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00. Semula kedua pelaku hanya nongkrong di belakang sekolah, dekat musala. "Kemudian muncul niat (mencuri), mereka memanjat pagar dan masuk ke area sekolah," kata Iwan, Kamis (2/7).
Iwan menyebut, saat berada di dalam lingkungan sekolah, keduanya melihat pintu perpustakaan dalam kondisi tidak tertutup rapat. Dari celah tersebut tampak cahaya dari dalam ruangan, menandakan masih ada perangkat yang menyala.
Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam perpustakaan. Di dalam ruangan, mereka menemukan dua unit laptop, masing-masing merek Lenovo dan Asus, yang diletakkan di atas meja. "Pelaku mengambil satu laptop, kemudian diserahkan ke rekannya, lalu mengambil satu lagi," sebutnya.
Setelah itu, kata Iwan, keduanya keluar dengan cara yang sama, yakni memanjat pagar dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Aksi pencurian itu baru diketahui keesokan paginya saat pihak sekolah mendapati laptop yang sebelumnya digunakan untuk keperluan administrasi sudah tidak berada di tempatnya.
Berdasarkan keterangan pihak sekolah, sehari sebelum kejadian, satu guru sempat menggunakan laptop untuk sinkronisasi e-Raport di perpustakaan. Laptop tersebut diketahui masih berada di atas meja saat terakhir digunakan.
Baca Juga: Sedimentasi Hambat Irigasi selama Belasan Tahun, 44 Hektare Sawah di Srimulyo Terdampak
Hanya saja, lanjut Iwan, saat petugas kembali keesokan harinya, perangkat tersebut sudah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit laptop lainnya juga turut raib. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Dia menjelaslan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk dari upaya penjualan barang curian. Satu pelaku diketahui menawarkan laptop secara cash on delivery (COD) di wilayah Pakelan, Kabupaten Magelang.
Calon pembeli yang merasa curiga sempat memotret kendaraan pelaku, termasuk nomor pelatnya. Identitas pelaku pun berhasil diketahui. "Kami kemudian mengamankan pelaku di rumahnya dan menemukan barang bukti dua laptop hasil pencurian," bebernya.
Baca Juga: Ketakutan Diintai Polisi, Mahasiswa Kurir Narkoba Sinte di Magelang Pilih Menyerahkan Diri
Iwan mengatakan, DM diamankan lebih dulu, kemudian CS. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku baru sekali melakukan pencurian. Satu laptop sempat ditawarkan dengan harga Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta. "Kami mengimbau agar setiap pihak lebih memperhatikan pengamanan," lontarnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo