Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hakim Bongkar Rantai Kausal Uang Pengganti Rp809 Miliar Nadiem Makarim: Berhulu dari Investasi Google

Tita Aurelia Pitaloka • Rabu, 1 Juli 2026 | 13:47 WIB
Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Tiktok/@namabeta8
Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Tiktok/@namabeta8

YOGYAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membeberkan secara rinci asal-usul aliran dana yang mendasari sanksi tambahan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026), hakim mengungkap adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara kebijakan kementerian dengan aliran dana investasi asing ke ekosistem korporasi terdakwa.

Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa uang pengganti fantastis tersebut bermula dari aliran dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2021.

Berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim, aliran dana jumbo di dalam ekosistem korporasi bentukan Nadiem tersebut terbukti bersumber dari investasi raksasa teknologi Google yang masuk ke PT AKAB.

Hakim menilai investasi ini memiliki korelasi temporal (hubungan waktu) dan substansi yang kuat dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Nadiem saat menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: Sering Cancel GoCar? Siap-Siap Kena Biaya Pembatalan Rp 3.000, Ini Aturan Mainnya!

Kronologi pelacakan aliran dana oleh majelis hakim dijabarkan sebagai berikut:

- Penerbitan Aturan Kunci Spesifikasi: Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini dinilai mengunci spesifikasi Chrome Operating System (OS) dalam proyek pengadaan Chromebook nasional senilai lebih dari Rp1,5 triliun. Aturan ini otomatis membuat Google selaku pemilik lisensi tunggal menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental.

- Realisasi Dana Masuk ke PT AKAB: Beberapa bulan pasca-permendikbud tersebut terbit, tepatnya pada Agustus 2021, Google merealisasikan investasi sekitar 69 juta dolar AS ke PT AKAB, yang merupakan bagian dari total komitmen investasi menyentuh angka 786,99 juta dolar AS.

- Pemutihan Modal ke PT Gojek Indonesia: Dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB tersebut, PT AKAB kemudian melakukan pemutihan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809 miliar sekian. Pada hari yang sama, dana itu dialirkan kembali sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta notaris Jose Dima Satria.

"Hubungan waktu dan substansi antara kebijakan yang menguntungkan Google dengan investasi ke ekosistem korporasi terdakwa bukanlah suatu kebetulan, melainkan merupakan perwujudan nyata dari perbuatan yang bertujuan menguntungkan korporasi," tegas Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Atas temuan aliran dana berlapis tersebut, majelis hakim menyatakan unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

Nadiem dinilai sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan demi keuntungan korporasi, yang secara akumulatif mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Baca Juga: Jelang Perjalanan Inggris di Babak Gugur Piala Dunia 2026, Declan Rice Sebut The Three Lions Memiliki Barisan Penalti Terbaik

Oleh sebab itu, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar mutlak dibebankan kepada Nadiem secara pribadi di samping vonis pokok 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah, negara berhak menyita serta melelang aset kekayaannya, atau menggantinya dengan hukuman kurungan badan selama 5 tahun. (Tita Aurelia Pitaloka)

Editor : Bahana.
#korupsi laptop #nadiem makariem #Chromebook