Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Janjikan Sewa TKD Tanpa Izin Bisa Terus Diperpanjang, Reno Candra Sangaji Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

Delima Purnamasari • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:15 WIB
Jumpa pers Polda DIJ pada tindak pidana korupsi - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Jumpa pers Polda DIJ pada tindak pidana korupsi - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Lurah Condongcatur nonaktif Reno Candra Sangaji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500. Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak Senin (22/6) lalu di Rutan Polda DIY. 

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menjelaskan, dasar penindakan kasus ini adalah laporan polisi nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA DIY pada Selasa (5/5/2025) lalu.

Reno dijerat dengan Pasal 603 KUHP, Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 606 ayat (2) KUHP. 

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Tepatnya pada persil 184 di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Dinpar Kulon Progo Bakal Hidupkan Kembali Hiburan Malam di Alun-Alun Wates Jadi Hiburan Akhir Pekan

Pria 48 tahun ini menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan TKD tanpa izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2024. Sekaligus menarik uang kompensasi dari para penyewa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Tanah tersebut disewakan kepada 17 penyewa dengan luas total sekitar 1.900 meter persegi," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda DIJ, Selasa (30/6). 

Dalam periode tiga tahun tersebut, tersangka diduga bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan TKD berupa tanah pelungguh milik Dukuh Gandok.

Tanah tersebut disewa pada sejumlah orang berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa antara pemerintah kalurahan dengan para penyewa. Dengan jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang.

Hasil uang sewa ini sebagian diberikan pada pemilik pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Namun, uang kompensasi yang diterima dari penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan. 

"Penyidik sudah dapat dua alat bukti sehingga melakukan gelar perkara untuk menetapkan saudara R sebagai tersangka," katanya. 

Haris menyebut, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga: Dishub Kulon Progo Pastikan Ratusan LPJU Terpasang Tahun Ini, Mulai dari Jalan Kabupaten hingga Nasional

"Dalam perjanjian itu disebut sewa bisa diperpanjang. Janjinya bisa sampai turun-temurun sampai anak cucu. Mereka merasa aman karena yang menawarkan perangkat desa," katanya. 

 

Editor : Bahana.
#lurang condongcatur #Reno Candra Sangaji #POLDA DIY