Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Divonis Enam Tahun Kurungan, Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Bakal Ajukan Kasasi

Delima Purnamasari • Senin, 29 Juni 2026 | 15:25 WIB
TUNGGU PEKAN DEPAN: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam sidang korupsi dana hibah pariwisata (Guntur Aga/Radar Jogja)
TUNGGU PEKAN DEPAN: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam sidang korupsi dana hibah pariwisata (Guntur Aga/Radar Jogja)

SLEMAN - Sri Purnomo (SP) tetap akan menjalani hukuman enam tahun penjara berdasar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. 

Hal ini sesuai dengan putusan banding perkara nomor 8/Pid.Sus-TPK/2026/PT Yyk yang ditetapkan pada Kamis (25/6) lalu.

Hakim menyatakan Bupati Sleman periode 2010-2015 serta 2016-2021 ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair.

Tidak hanya pidana penjara, SP juga harus membayar denda sejumlah Rp 400 juta dan harus dibayarkan dalam jangka waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar kekayaan atau pendapatannya bisa disita dan dilelang untuk melunasinya. 

"Dalam hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," kata Ketua Majelis Hakim, Sutanto dengan anggota Ekowati Hari Wahyuni dan Agus Joko Purwanto dalam putusannya.

Adapun dakwaan yang terbukti yakni Pasal 604 KUHP Nasional yang dahulu merupakan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 20 KUHP Nasional yang dulu dibaca sebagai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: MBG Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah, Harga Sayuran di Kulon Progo Kompak Turun hingga 70 Persen

Vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk pada Senin (27/4) lalu. SP dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 400 juta yang juga harus dibayarkan enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Perbedaannya hanya pada bagian apabila denda tidak memungkinkan untuk dibayar diganti dengan pidana penjara yang lebih pendek, yakni selama 90 hari. 

Kuasa Hukum SP, Soepriyadi menilai, dengan vonis banding di Pengadilan Tinggi ini kliennya masih belum mendapatkan keadilan. Untuk itu dia akan melakukan upaya lanjutan. 

"Insyaallah. Pasti Kasasi. Pak Sri Purnomo belum mendapatkan keadilan di pengadilan tinggi," katanya, dikonfirmasi Senin (29/6). 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Murti Ari Wibowo menjelaskan, jaksa telah mendapatkan salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi dan saat ini sedang dipelajari. Atas vonis banding ini jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. 

Baca Juga: Prediksi Belanda vs Maroko Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Tim Oranje Mendominasi Singa Atlas

"Waktunya 14 hari kalender sebelum memutuskan akan kasasi atau tidak. Kalau tidak ada pernyataan kasasi berarti otomatis menerima," terang Bowo. (del)

Editor : Bahana.
#Sleman #sri purnomo #korupsi dana hibah pariwisata