Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disebut Jadi Beneficial Owner, Satu Tersangka Aliran Dana Kasus Kredit BPR Bank Magelang Jadi DPO

Naila Nihayah • Kamis, 25 Juni 2026 | 22:33 WIB

 

NORMAL: Aktivitas Bank Magelang tetap berlangsung seperti biasa usai stafnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
NORMAL: Aktivitas Bank Magelang tetap berlangsung seperti biasa usai stafnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)

 

 

 

MAGELANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit senilai Rp 4 miliar di PT BPR Bank Magelang (Perseroda). Setelah menetapkan dua tersangka, kejari kembali memburu satu tersangka lain dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai mangkir dari panggilan penyidik.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Magelang Muchamad Rosyidin mengutarakan, perkembangan kasus masih berada pada tahap penyidikan lanjutan. Dua tersangka, yakni S dan HI, telah lebih dulu ditahan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AK alias U belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

 

Sebab dalam kasus tersebut, Kejari telah menetapkan tiga tersangka. "Yang S dan HI sudah ditahan kemarin. Yang satu atas nama AK alias U, kita panggil tidak pernah datang. Kita datangi juga tidak ada, sehingga sementara kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

 Baca Juga: Kejati Geledah Dinas Koperasi dan UMKM DIY terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Susu Rp 4,6 Miliar di Sleman, Sita 35 Dokumen

Rosyid mengatakan, penetapan status DPO terhadap AK dilakukan seiring dengan upaya penyidik yang tidak berhasil menemukan keberadaannya. Dia menyebut, masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang diduga turut memiliki peran dalam perkara tersebut.

 

Dia menjelaskan, AK merupakan pihak luar yang tidak tercantum secara formal dalam struktur perusahaan penerima kredit. Namun memiliki keterlibatan signifikan dalam proses pengajuan hingga pencairan dana. AK disebut sebagai pihak yang berada di balik layar dan turut menikmati aliran dana hasil pencairan kredit.

 

AK, lanjut Rosyid, menjadi orang yang menggerakkan dan terlibat dalam proses sejak awal, termasuk yang mengenalkan S kepada HI. "AK ini pihak luar, semacam beneficial owner. Meski tidak masuk dalam kepengurusan perusahaan, dia ikut serta dan menerima manfaat," jelas Rosyid.

 Baca Juga: Venezuela Diguncang Gempa Kembar Berkekuatan Besar 7,1 dan 7,5, Sebanyak 32 Orang Dilaporkan Tewas

Dalam proses penyidikan, kata dia, ditemukan adanya aliran dana dari pencairan kredit yang mengarah ke pihak terkait dengan AK. Sebagian dana diketahui ditransfer ke rekening istri AK dengan nilai sekitar Rp 90 juta. Namun, penyidik masih mendalami total keseluruhan aliran dana yang diterima oleh pihak tersebut.

 

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana, Rosyid menyebut, hal itu masih dalam proses penelusuran lebih lanjut. "Apakah ada pihak lain yang menerima, itu masih kita dalami. Nanti akan kita telusuri dalam pemeriksaan lanjutan," paparnya.

 

Dia memastikan, proses penyidikan akan terus berjalan secara intensif. Setelah penetapan tersangka, penyidik akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna memperkuat konstruksi perkara. "Setelah ini kita akan maraton pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.

 Baca Juga: Sosialisasi Regrouping SD di Kokap Kulon Progo Mendapat Respon Penolakan

Rosyid menambahkan, upaya penggeledahan telah dilakukan pada tahap awal penyelidikan beberapa waktu lalu. Termasuk di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Kasus ini sendiri bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh PT BPR Bank Magelang (Perseroda) kepada PT Niscala Bhumi Cundamani (NBC) pada tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Kredit tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan proyek perumahan di wilayah Desa Mudal, Kabupaten Temanggung. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#beneficial owner #BPR Bank Magelang #dpo #tindak pidana korupsi #Kejari magelang