MUNGKID - Polisi menggerebek praktik judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Sabtu (20/6). Sebanyak tiga orang dibekuk, sementara belasan lainnya melarikan diri. Dari tangan mereka, polisi mengamankan tiga ekor ayam, uang tunai, hingga menyita belasan sepeda motor.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik perjudian tersebut. Mereka adalah HD, 58 warga Tempurejo, Tempuran yang berperan sebagai penyelenggara.
Kemudian, dua orang lainnya, WS, 38 dan JH, 39 warga Prajeksari, Tempuran, yang bertindak sebagai pemasang taruhan. Sementara tempat perjudian itu berada di rumah milik HD. "Dia berperan sebagai penyelenggara, sementara dua lainnya sebagai pemasang," ujar Toyib, Rabu (24/6).
Baca Juga: Antisipasi Kemarau, Pemkab Gunungkidul Siapkan Langkah Jaga Pangan dan Air Bersih
Dia mengatakan, praktik sabung ayam tersebut tidak dilakukan secara terbuka, melainkan berlangsung di area belakang rumah. Namun aktivitas itu akhirnya terendus setelah adanya laporan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi sekitar pukul 23.50. Saat petugas tiba di lokasi, suasana langsung ricuh. Para pelaku yang berada di arena sabung ayam berusaha melarikan diri secara berpencar untuk menghindari penangkapan.
Toyib menyebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah orang di lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih berstatus saksi atau dalam proses pendalaman.
Baca Juga: Korban Bullying Temui DP3AP2KB Bantul, Beberkan Kronologi untuk Tindak Lanjut Penanganan Kasus
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut. Di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dua ekor ayam aduan, serta uang tunai sebesar Rp 622 ribu yang diduga sebagai uang taruhan.
Tidak hanya itu, lanjut Toyib, polisi juga menemukan belasan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya saat penggerebekan berlangsung. "Total ada 18 kendaraan yang diamankan, namun masih berstatus barang temuan karena pemiliknya belum datang," bebernya.
Dia mengatakan, beberapa pemilik kendaraan sempat menghubungi penyidik untuk meminta kendaraan mereka dikembalikan. "Kami minta pemiliknya hadir karena saat kejadian mereka berada di lokasi," tegasnya.
Baca Juga: PSIM Jogja Belum Ajukan SSA Bantul sebagai Homebase
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik judi sabung ayam tersebut diketahui baru berlangsung beberapa kali. Namun keberadaannya sudah cukup meresahkan warga sekitar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (aya)