Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPD PAN Buka Peluang Beri Pendampingan Hukum Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Raudi Akmal, Begini Penjelasannya

Delima Purnamasari • Rabu, 24 Juni 2026 | 19:41 WIB
KE HOTEL PRODEO: Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal, yang juga putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, berada di mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Wirogunan, (22/6). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
KE HOTEL PRODEO: Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal, yang juga putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, berada di mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Wirogunan, (22/6). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

SLEMAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sleman membuka peluang memberikan pendampingan hukum kepada kadernya, Raudi Akmal (RA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Meski belum diputuskan, PAN menyatakan bantuan hukum dimungkinkan sesuai aturan partai dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua DPD PAN Sleman Raden Inoki Azmi Purnomo mengaku, turut prihatin atas permasalahan yang menimpa RA.

Baca Juga: Kursi SD Tersisa 1.000, Kepsek Diminta Promosi Sekolah: Hasto Wardoyo Bakal Evaluasi Jika Tak Ada Penambahan Siswa

Partai berlambang matahari putih ini akan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan sekaligus mendorong proses dapat berjalan dengan transparan dan objektif. 

Agar nantinya bisa membuka secara gamblang kasus ini dengan fakta-fakta serta pembuktian dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Secara aturan partai juga memungkinkan PAN melakukan pendampingan hukum sebagai bagian dari penegakan hukum secara objektif," katanya, Rabu (24/6/2026). 

Baca Juga: Fasilitasi Calon Siswa Yang Kebingungan, MAN 2 Sleman Sediakan Akses Lab Komputer dan Pendamping

Meski, pendampingan hukum ini belum diputuskan secara detail. Namun, secara aturan partai memungkinkan untuk memberi kuasa hukum.

Hal ini mengacu pada dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PAN yang terlampir dalam situs resmi, memang disebutkan bahwa pengurus dan anggota partai yang sedang dalam status tersangka atau terdakwa diusahakan adanya pembelaan, advokasi, dan bantuan hukum dari partai. 

Pria yang menjabat usai menggantikan RA sejak keputusan musyawarah daerah (Musda) pada Sabtu (8/11/2025) lalu ini juga menjelaskan, RA tidak tercatat sebagai pengurus DPD PAN Sleman periode 2024-2029.

Baca Juga: PSS Sleman Akan Gaet 11 Pemain Asing, Terserah Pieter Huistra Tentukan Nama Pemain

Sementara terhadap posisi anggota Komisi D DPRD Sleman tersebut sebagai anggota fraksi, akan dilakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP). 

"Ini sebagai tindak lanjut atas status hukum yg melekat pada saudara RA. Kami berkoordinasi untuk mengambil langkah sesuai aturan partai," ujarnya. 

Kasus korupsi dana hibah pariwisata kini sudah menyeret RA dan ayahnya Sri Purnomo (SP), yang keduanya merupakan kader partai pimpinan Zulkifli Hasan ini. Untuk itu, Inoki mengingatkan seluruh Kader PAN di Bumi Sembada untuk taat hukum dan melaksanakan ketugasan dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Opsi BTT untuk Droping Air Disiapkan, Upaya BPBD Gunungkidul Cukupi Naiknya Biaya Operasional Tangki

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPW PAN DIY Agung Setyawan. Pemberian pendampingan hukum dari partai merupakan hak dari kader. Hanya, hal ini tetap mempertimbangkan kebutuhan dari RA sendiri. 

"Kalau perlu. Jika bisa dengan dirinya sendiri ya mangga," katanya. (del/wia) 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#DPD PAN #kasus korupsi #pendampingan hukum #Dana hibah pariwisata #raudi akmal