Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Sleman Selidiki Tangan Kanan Raudi Akmal yang Dilaporkan oleh Tim Penyidik Kejari

Delima Purnamasari • Rabu, 24 Juni 2026 | 15:42 WIB
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melaporkan salah satu orang saksi dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata. Laporan ini adalah tindak lanjut atas pemberian keterangan palsu di atas sumpah persidangan oleh Karunia Anas Hidayat. 

Anas sendiri dikenal dekat dengan Raudi Akmal (RA) yang kini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Sleman atas kasus korupsi ini.

Sebagai tangan kanan anggota DPRD Sleman tersebut, Anas diketahui beberapa kali mewakili RA menghadiri untuk berbagai pertemuan dengan warga. Misalnya, dengan sejumlah pengelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Rumah Makan Bulak Senthe Pandowoharjo, Sleman. 

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menyampaikan, tim penyidik Kejari Sleman telah resmi melaporkan seorang saksi yang memberikan keterangan atau sumpah palsu ke Polresta Sleman. Laporan ini telah disampaikan pada Rabu (3/6) lalu. 

"​Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dan masih dalam tahap penyelidikan," katanya dikonfirmasi, Rabu (24/6). 

Baca Juga: Prediksi Skor Bosnia vs Qatar Piala Dunia 2026 Grup B, Peluang Kedua Tim untuk Lolos Masih Terbuka

Argo menerangkan, penyidik Satreskrim sudah mengambil keterangan dua orang yang bisa menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Lalu tengah mengagendakan untuk meminta keterangan dari tiga orang lagi dalam proses penyelidikan ini.

"​Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya. 

Anas adalah mantan pengurus Karang Taruna Kabupaten Sleman. Saat bersaksi di di Pengadilan Tipikor Jogja pada Senin (26/1) lalu, dia memberikan keterangan yang berbelit-belit, bahkan mencabut banyak keterangan yang sudah dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Saat itu Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang mencecar alasannya mencabut keterangan di BAP, tetapi meski pertanyaan diulang sampai tiga kali Anas tetap tidak bersedia memberikan alasannya.

Pria yang pernah diangkat sebagai pekerja harian lepas di Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman ini justru kerap memberikan keterangan yang  tidak ditanyakan hakim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus sumpah palsu ini pada kepolisian. Dia sebut proses penyidikan jadi kewenangan polisi usai pihaknya membuat laporan. 

"Pada prinsipnya untuk hal itu mungkin ranahnya masih penyidik Polres ya, yang jelas sudah ada pelaporan terhadap saksi," ujarnya. 

Disinggung soal apakah Anas akan dipanggil kembali sebagai saksi atau tidak usai pelaporan ini, Bambang menjawab secara normatif.

Dia sebut siapa pun yang berpotensi untuk bisa memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan oleh pihak penyidik pasti akan diundang. Penanganan di Kejari Sleman dia katakan objektif dan terbuka. 

Baca Juga: Badai Baru Manufaktur: Harga Gas Melonjak, 55 Ribu Buruh Keramik Terancam PHK

"Kami jamin bahwa kami sebagai penyidik di Kejari Sleman ini terbuka dan yang terkait pasti kami undang," ungkapnya. 

Meski demikian, Bambang masih enggan membeberkan jumlah saksi dan sosok-sosok yang sudah diambil keterangannya dalam pendalaman kasus korupsi ini. Menurutnya, hal ini masih dalam ranah pengembangan penyidikan. 

"Untuk jumlah berapa saksinya, siapa saja, nanti kami akan rilis. Pada prinsipnya kami sudah kembali melakukan penetapan tersangka," tambahnya. (del)

Editor : Bahana.
#kejari sleman #Pemkab Sleman #Dana hibah pariwisata #raudi akmal