Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar, Taufik Hidayat akhirnya dibekuk, di wilayah Kabupaten Bandung (23/6/2026).
Semenjak kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan mencuat, Taufik tidak diketahui rimbanya.
Penangkapan Taufik, dilakukan di sebuah kompleks perumahan di kawasan Majalaya, setelah polisi melakukan serangkaian pemantauan intensif terhadap pergerakan tersangka yang sebelumnya berpindah-pindah lokasi.
Dikejar Sejak Lama, Taufik Sempat Kabur ke Luar Kota
Baca Juga: SIM Biometrik Siap Meluncur di Indonesia, Komdigi : Proses Sudah Tahap Akhir
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah, termasuk ke luar provinsi menuju Tangerang.
Namun, kondisi psikologis yang tidak stabil membuat Taufik akhirnya kembali ke Jawa Barat.
Menurut Rudi Setiawan, dalam proses pelariannya tersangka mengalami ketakutan berlebih.
Selain itu, kata dia, kerap merasa tidak aman serta curiga terhadap orang di sekitarnya.
Situasi tersebut, membuatnya kesulitan menentukan tempat persembunyian yang dianggap aman.
Jejak Transaksi Jadi Petunjuk Penting Polisi
Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan Taufik Hidayat setelah menemukan aktivitas transaksi yang dilakukan pada Selasa pagi.
Informasi tersebut, menjadi titik awal bagi tim untuk mempersempit area pencarian hingga akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona, Ciparay.
Rudi Setiawan menjelaskan, lokasi tersebut merupakan rumah milik kerabat tersangka.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Sodomi Teman TPA di Masjid, Keluarga Korban Wadul ke Wali Kota Jogja
Dari hasil pemeriksaan awal, Taufik Hidayat merasa tempat itu aman untuk bersembunyi, namun aparat telah lebih dahulu mengantongi informasi keberadaannya.
Ditangkap di Rumah Kerabat Tanpa Perlawanan
Setelah memastikan posisi tersangka, tim gabungan melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Taufik Hidayat tanpa perlawanan berarti.
Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Polsek Majalaya sebelum dipindahkan ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). (*)
Editor : Bahana.