RADAR JOGJA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Kedua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, diperbolehkan pulang setelah berkas perkara mereka dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
Meski tidak mendekam di balik jeruji besi, Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan untuk melapor ke pihak kejaksaan satu kali dalam sepekan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pengawasan selama masa penangguhan penahanan berlangsung.
Baca Juga: Panduan Praktis Merawat Ikan Cupang bagi Pemula agar Tetap Sehat dan Cantik
Jaminan Keluarga dan Komitmen Kooperatif
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan kedua tersangka diambil berdasarkan pertimbangan matang dari tim jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum bersama keluarga besar Roy dan Tifa telah melayangkan surat permohonan agar penahanan tidak dilakukan.
Dalam permohonan tersebut, pihak keluarga bertindak sebagai penjamin dan menyatakan siap memikul segala risiko hukum jika di kemudian hari para tersangka mangkir dari agenda persidangan.
Selain jaminan keluarga, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menandatangani surat pernyataan tertulis.
Baca Juga: Lagi, PKB Sleman Ubah Cara Pandang Generasi Muda terhadap Politik lewat Sekolah Kader Perubahan
Mereka berjanji akan selalu kooperatif mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, menjaga situasi di masyarakat agar tetap kondusif, serta tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan. Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.
Sikap Kuasa Hukum dan Persiapan Sidang
Pengacara kedua tersangka, Refly Harun, menegaskan bahwa kelonggaran hukum yang diberikan ini menjadi tanggung jawab moral yang besar bagi kliennya.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga suasana tetap tenang menjelang proses hukum selanjutnya di pengadilan.
Baca Juga: Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ketua DPD PAN Sleman: Mengejutkan Bagi Kami
Refly memberikan garansi bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak akan melarikan diri, merusak, ataupun melenyapkan barang bukti.
Mereka dipastikan akan hadir dalam setiap agenda pemeriksaan, mulai dari Pengadilan Negeri, tingkat banding, hingga kasasi jika diperlukan.
"Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar. Klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya," tutur Refly kepada awak media.
Kasus ini nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pihak Kejari Jaksel saat ini tengah mempercepat proses pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan agar persidangan dapat segera bergulir secara profesional.
Baca Juga: Mahasiswa FBE UAJY Borong Prestasi Dalam EduTalk Fair Competition 2026
Ungkapan Terima Kasih ke Berbagai Pihak
Seusai menyelesaikan proses administrasi di Kejari Jaksel, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada para sahabat, tim pengacara, serta masyarakat luas yang terus mengalirkan dukungan.
Ia menegaskan tekadnya untuk tetap melangkah mencari kebenaran dalam kasus ini.
"Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih, yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya Dokter Tifauzia Tyasuma, yang kami terus berjuang. Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada," ucap Roy mantap.
Baca Juga: Mau Liburan Tanpa Bikin Dompet Menangis? Intip 7 Tips Travelling Hemat Ini!
Senada dengan Roy, Dokter Tifa juga menyampaikan apresiasi mendalam.
Secara khusus, ia mengutarakan rasa terima kasihnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Tifa meyakini bahwa kepemimpinan presiden saat ini turut andil dalam memberikan ruang keadilan bagi perjuangan mereka.
Tak lupa, kedua tersangka juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan yang telah memproses pelimpahan perkara ini dengan tertib tanpa adanya tindakan penahanan fisik.
Editor : Meitika Candra Lantiva