JOGJA - Tim Kuasa Hukum dr. Tyfa Tyasuma dan Dr. Roy Suryo dari firma hukum TYFA ROY SURYA ADVOCATES (TROYA) menyampaikan sikap resmi atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap kedua kliennya. Langkah tersebut dinilai tidak proporsional dan terkesan dipaksakan.
Dalam siaran pers yang diterima Radar Jogja, Jumat (19/6/2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa penangkapan sebagai upaya paksa seharusnya dilakukan dengan hati-hati, terukur, dan hanya apabila benar-benar diperlukan. Penangkapan bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan bentuk pembatasan kemerdekaan yang tidak boleh dilepaskan dari prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Anggota Tim TROYA, Dr. Najib A. Gisymar, S.H.,M.Hum menyayangkan tindakan penyidik yang memilih instrumen upaya paksa, padahal klien mereka telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan. dr. Tyfa Tyasuma dan Dr. Roy Suryo disebut hadir memenuhi panggilan penyidik serta secara konsisten melaksanakan kewajiban Wajib Lapor sebanyak 30 kali.
Baca Juga: Dapat Insentif Rp 1.000 per Ompreng, Mendukbangga Kenalkan Tugas Baru TPK Mengawal Distribusi MBG 3B
Fakta tersebut dinilai sebagai bukti nyata iktikad baik untuk mengikuti proses hukum. Dengan sikap kooperatif tersebut, tidak terdapat alasan rasional untuk memperlakukan klien seolah-olah akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit proses penyidikan.
"Apabila seseorang selama ini hadir, patuh, dan kooperatif, maka pendekatan yang seharusnya ditempuh adalah pemanggilan secara patut, bukan penangkapan secara paksa," tegas tim TROYA dalam pernyataannya.
Terkait kabar bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (tahap II), kuasa hukum menilai mekanisme yang lebih patut adalah dengan melayangkan Surat Panggilan kepada klien, bukan penangkapan.
Baca Juga: Kabel Aki Sambar Tangki BBM, Bengkel di Bakalan Bantul Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 25 Juta
Tahap II pada dasarnya merupakan proses administratif-prosedural berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Terhadap pihak yang kooperatif, proses tersebut seharusnya dapat dilaksanakan melalui pemanggilan biasa.
Penggunaan penangkapan dalam situasi demikian justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi, alasan objektif, dan kepatutan tindakan penyidik.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa tindakan penangkapan terhadap dr. Tyfa Tyasuma menimbulkan keprihatinan lebih dalam karena yang bersangkutan dalam waktu dekat akan menjalani sidang ujian terbuka Disertasi S3-nya sebagai bagian penting dari perjalanan akademik.
"Penangkapan ini bukan hanya membatasi kemerdekaan pribadi, tetapi juga berpotensi menghambat langkah akademik seorang anak bangsa yang sedang berjuang menuntaskan proses intelektualnya," ujar tim TROYA.
Negara seharusnya memberi ruang bagi warga negara yang sedang menempuh jalan keilmuan, bukan mengambil langkah yang dapat mematikan langkah akademik dan masa depan pengabdian anak bangsa.
Tim kuasa hukum meyakini bahwa penangkapan ini semakin menguatkan kekhawatiran publik bahwa hukum tidak lagi berjalan sepenuhnya berdasarkan norma, etika, dan prinsip keadilan, melainkan patut diduga telah dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
Cara-cara penegakan hukum yang semestinya dilakukan secara proporsional, profesional, dan menghormati martabat warga negara justru ditinggalkan.
Kami menilai, tindakan ini menimbulkan kesan kuat bahwa hukum sedang diarahkan untuk melayani kepentingan kekuasaan, termasuk kepentingan politik yang selama ini oleh publik dikaitkan dengan Jokowi," tegas tim TROYA.
Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tekanan politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik, pandangan, pendapat, atau sikap warga negara dalam ruang demokrasi.
Tim kuasa hukum mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk terus memberikan dukungan moral dan doa kepada klien mereka agar tetap kuat menghadapi proses hukum.
Mereka juga memohon kepada para tokoh masyarakat, akademisi, aktivis, advokat, pegiat demokrasi, dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap tegaknya hukum dan keadilan untuk memberikan dukungan moral serta mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan sebagai bagian dari persiapan upaya hukum.
Kami menegaskan bahwa klien kami akan tetap menghormati proses hukum. Namun, penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan prinsip proporsionalitas.
Baca Juga: Anggaran BBM Menipis, Dinas Damkarmat Kota Jogja Ajukan Penambahan Rp 75 Juta di APBD Perubahan
Tim TROYA meminta Polda Metro Jaya dan seluruh aparat penegak hukum untuk kembali kepada koridor hukum acara pidana yang benar. Terhadap klien yang kooperatif, pendekatan yang patut adalah pemanggilan secara sah dan manusiawi, bukan penangkapan yang represif dan intimidatif.
Editor : Iwa Ikhwanudin