Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pam Yogyakarta Jalani Sidang Perdana dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 19 Juni 2026 | 18:59 WIB
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/6/2026).
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/6/2026).

 JOGJA - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/6/2026). Agenda sidang pertama yakni pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didengarkan langsung oleh terdakwa Amelia Yuliarto (AY) selaku Ketua Kospin PAM. 

Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang mengaku tidak dapat menarik dana simpanannya sejak tahun 2020. Para korban yang telah menyetorkan dana sejak 2017 itu mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Libur Sekolah Jadi Momen Evaluasi Makan Bergizi Gratis: BGN Hemat Rp 3 Triliun, Pengusaha Merasa Dirugikan

"Saya sebagai penasehat hukum korban menyerahkan semua proses ini pada lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara ini," kata Penasihat Hukum korban, Setyo Hadi Gunawan SH, Kamis (18/6/2026). 

Dalam perkara ini, para klien yang ditangani Gunawan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Sehingga, ia berharap proses peradilan berjalan sesuai ketentuan dan mendapatkan putusan yang berkeadilan.

"Kami mohon untuk semua pihak menghormati, menghargai semua proses ini dan menjunjung etika dalam penegakkan hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Direktur PT Putra Sleman Sembada Yoni Arseto Ungkap Alasan Penunjukan Kembali Pieter Huistra Sebagai Pelatih PSS Sleman

Dalam sidang pembacaan dakwaan kali ini, terdakwa Amelia Yuliarto hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

"Kami ini sudah menekankan dari awal, saat proses penyidikan juga sudah ngomong, dana nasabah akan dikembalikan. Cuma sayangnya kasus ini dikaitkan dengan kasus atau peran ibunya," kata Penasihat Hukum terdakwa, Achiel Suyanto, di PN Yogyakarta.

GSS selaku ibu dari terdakwa sendiri saat ini sedang menjalani pidana penjara dengan kasus serupa. Dia merupakan Ketua Kospin PAS Yogyakarta yang melakukan pelanggaran UU Perbankan atau penggelapan dana milik nasabah.

Baca Juga: Anggaran BBM Menipis, Dinas Damkarmat Kota Jogja Ajukan Penambahan Rp 75 Juta di APBD Perubahan 

Para korban mengklaim bahwa kejahatan yang dilakukan baik oleh Amelia maupun GSS saling berkaitan.

“Kasus ibunya itu beda. Itu udah urusan ibunya, dong. Jangan seret-seret anaknya. Kami berharap perkara dugaan penggelapan dana nasabah ini akan lebih baik diselesaikan di luar persidangan,” tutupnya. 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Pengadilan Negeri Yogyakarta #simpan pinjam #koperasi simpan pinjam #koperasi #sidang perdana