KULON PROGO - Aksi pencurian di rumah kosong marak dan meresahkan di Kulon Progo.
Polres Kulon Progo berhasil meringkus seorang pria yang merupakan pelaku pencurian rumah kosong dan telah beroperasi di belasan titik.
Yakni, Bayu Putra, 28, pria asal Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan.
Kapolsek Panjatan AKP Muji Untoro menjelaskan kronologi, terungkapnya kasus pencurian rumah berawal dari penyelidikan atas perkara yang dilaporkan korban SS.
Rumah korban di Kalurahan Krembangan, Kapanewon Panjatan dibobol maling sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (25/5/2026) lalu.
"Ada pencurian di rumah korban, sejumlah emas dan uang tunai Rp 3,7 juta raib, kemudian korban melapor ke polsek," ucap AKP Muji, Jumat (19/6/2026).
AKP Muji menjelaskan, laporan langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Penyelidikan menemukan bukti sidik jari pelaku yang tertinggal di rumah korban.
Baca Juga: Marc Cucurella Ungkap Tak Ragu Tinggalkan Chelsea untuk Gabung dengan Real Madrid
Kepolisian pun akhirnya menemukan identitas pencuridi rumah korban.
Korban juga sempat menaruh curiga ke pelaku.
Pasalnya, korban sempat bertemu dengan pelaku sebelum kejadian.
Setelah bukti terkumpul, pelaku ditangkap saat sedang berkunjung di rumah temannya.
Pelaku mengakui perbuatannya.
"Kami menarik keterangan dari pelaku, dan mengakui kalau telah melakukan pencurian di 12 lokasi," ungkapnya.
Usut punya usut, pelaku telah melakukan 12 kali aksi pencurian di lokasi berbeda.
10 lokasi ada di Kapanewon Panjatan dan dua lokasi di luar Panjatan.
Baca Juga: CBF Konfirmasi Neymar Masih Akan Absen Saat Brasil Melawan Haiti di Piala Dunia 2026
Aksi pencurian telah dilakukan sejak Februari hingga Mei 2026.
Pelaku nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku merupakan seorang pengangguran yang baru saja dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam.
Selama menjalankan aksinya, pelaku melakukan perencanaan aksi pencurian.
Sasaran pencurian ditujukan pada rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyamar menjadi sales beragam produk.
Tujuannya, memastikan lingkungan rumah sepi tanpa dicurigai warga sekitar.
Baca Juga: Luis De La Fuente Membela Rodri Setelah Kritik Dalam Hasil Imbang Spanyol Lawan Tanjung Verde
Selain rumah kosong, pelaku juga nekat mencuri barang di rumah temannya.
Modus pelaku, meminta untuk dibelikan rokok.
Hal ini dilakukan agar temannya meninggalkan rumah, dan pelaku dapat mencuri barang berharga.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku bermodalkan alat congkel berbahan kayu.
Pelaku sengaja membuat alat itu agar mudah dibawa.
Atas tindakannya, kerugian yang diterima korban mencapai Rp 20 juta.
Pelaku dituntut Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 2023 KUHP tentang pencurian. Pelaku dituntut hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva