Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Modus Tipu Suplai Beras untuk Lapas Gunakan Giro Bodong, Oknum Direktur Didakwa Pasal Penipuan

Delima Purnamasari • Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02 WIB
PROSES HUKUM: Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penipuan di PN Sleman Kamis (18/6). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
PROSES HUKUM: Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penipuan di PN Sleman Kamis (18/6). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Direktur PT Rajawali Delapan Tiga Aceng Tata, 42, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas kasus dugaan penipuan Kamis (18/6). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan empat orang saksi yang dihadirkan secara langsung oleh jaksa penuntut umum. Sementara terdakwa dihadirkan secara daring. 

Kasus ini bermula dari kesepakatan bisnis antara Aceng dengan sejumlah pedagang beras yang ada di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Kepada para korbannya, Aceng menawarkan kerja sama jual beli beras untuk keperluan suplai ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Warga Perumahan Kirana Asri, Jetak II, Sidokarto, Godean itu menawarkan iming-iming harga pembelian yang tinggi sehingga korban tergiur. 

Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa ini terjadi selama kurun Maret hingga Agustus 2024. Kala itu harga beras di pasaran rata-rata Rp 12.000 per kilogram. Sementara Aceng menawarkan harga hingga Rp 14.500. Awalnya bisnis berjalan lancar, tetapi selang beberapa waktu sama sekali tidak ada pembayaran. Bahkan ketika korban hendak mencairkan bilyet giro yang ditandatangani oleh Aceng, ternyata tidak ada dana dalam simpanannya.

Baca Juga: Sudah Tersangka, Pemkab Kulon Progo Segera Berproses Mengurus Pemberhentian Lurah Garongan

Salah satu korban Rina Andriani menjelaskan, jumlah korban dalam kasus penipuan ini disinyalir mencapai 13 orang dengan kerugian hingga Rp 19,7 miliar. Sementara ada tiga orang yang melapor ke Polda DIJ dengan taksiran kerugian hingga Rp 9 miliar. Modus yang digunakan sama, yaitu membayar tunai di awal lalu tempo dari tiga hari, satu minggu, hingga satu bulan kemudian menghilang.

"Kami para pedagang beras ditipu oleh PT Rajawali Delapan Tiga. Bayarnya pakai giro semua dan bodong," ungkap Rina. 

Baca Juga: Gelandang Inggris Jude Bellingham Yakin Dapat Memberikan Kemampuan Terbaik Bersama Inggris di Piala Dunia

Dia sendiri rugi Rp 1,7 miliar. Sama seperti korban-korban lainnya, dia juga ditawari pembelian dengan nominal harga di atas rata-rata dan pembayaran hanya lancar di tahap awal. Dia sebut kerja sama ini berlangsung selama delapan bulan dengan kerugian sekitar empat bulan. 

 

Dari total pengiriman 39 kali surat jalan, hanya 12 bilyet giro yang bisa dicairkan. Sementara lainnya ditolak oleh pihak bank karena tidak ada dana simpanan. Tidak tinggal diam, dia juga mencoba mencari informasi tentang valid tidaknya PT Rajawali Delapan Tiga. Dari hasil penelusurannya ke sejumlah lapas dan Kanwil Kemenkumham, ternyata tidak ada nama perusahaan tersebut dalam daftar vendor. 

 Baca Juga: Kapten Kanada Alphonso Davies Siap Debut di Piala Dunia 2026 Saat Lawan Qatar

Salah satu korban dan saksi lain Wartini mengungkapkan, keseluruhan ada sembilan bilyet giro dan lima nota yang belum dibayar oleh Aceng. Sewaktu pembayaran pertama, Aceng sempat menarik bilyet giro dan menggantinya dengan uang tunai sejumlah Rp 145 juta. Namun setelah bisnis berjalan beberapa lama, pembayaran menjadi seret. Menurut pengakuan Wartini, Aceng meminta pengiriman beras rutin tiga kali tiap minggu dengan jumlah pesanan mencapai 30 ton. 

 

"Saya sudah mencoba menghubungi Aceng maupun istrinya tetapi tidak direspons. Total kerugian yang saya tanggung sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Wartini.

 

Sementara itu, penasihat hukum Aceng dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekawan Deandra menjelaskan, masih terus mempelajari kasus ini karena belum lama ditunjuk. Agar nanti kliennya bisa mendapatkan keputusan yang adil sesuai dengan haknya. "Dikatakan salah atau tidak itu tergantung oleh hakim. Untuk saksi yang meringankan kami akan coba dulu," ujarnya. 

 

Terdakwa Aceng disebut tidak seorang diri dalam menjalankan aksinya. Dia diduga berkomplot dengan istrinya, Ratih Octora Wijaya alias Rara dan ayah mertuanya bernama Muhammad Umar Wahyudin. Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Aceng, Rara, dan Umar mendirikan PT Rajawali Delapan Tiga yang bergerak di bidang jual beli beras pada Desember 2023. Aceng memegang jabatan direktur, Umar sebagai komisaris, dan Rara sebagai pemegang saham sejumlah 80 persen. 

 

Setelah korban membuat laporan, Aceng ditangkap pada 14 Januari 2026. Sementara Rara dan Umar sampai sekarang masih buron. Aceng dibawa ke meja hijau atas delik penipuan dengan jeratan Pasal 492 Jo Pasal 30 Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#PT Rajawali Delapan Tiga #Pengadilan Negeri (PN) Sleman #bilyet giro #Penipuan #pedagang beras