Indekos di Banguntapan Jadi Tempat Pesta Sabu, Polres Bantul Amankan Barang Bukti Seberat 87,83 Gram
Cintia Yuliani• Rabu, 17 Juni 2026 | 21:00 WIB
GELAR PERKARA: Polisi sedang menunjukkan barang bukti berupa sabu yang telah diamankan Rabu (17/6). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
BANTUL - Penyalahgunaan narkoba jenis sabu terjadi di indekos wilayah Kepanjen, Jaranan RT 9, Banguntapan, Banguntapan Jumat (29/5). Satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 87,83 gram diamankan Polres Bantul.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Widodo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga. Setelah diselidiki, Satresnarkoba Polres Bantul dapat mengamankan seseorang berinisial A, 25, asal Kota Malang, Jawa Timur.
"Kita melaksanakan pendalaman dan interogasi memang di kos tersebut sering terjadi pesta narkoba," jelasnya saat jumpa pers di Polres Bantul Rabu (17/6).
Barang bukti berupa sabu seberat 87,83 gram telah ditemukan di dalam kardus tepatnya di depan pintu kamar mandi. A juga mengaku beberapa sabu telah dijual. Biasanya pembeli langsung mengambil sabu di kos-kosan tersebut.
"Dari tersangka kita amankan timbangan ini memang indikasinya ya sudah sebagai pengedar dan penjual. Dikuatkan lagi ada plastik klip," lontarnya.
Menurutnya, sabu dibungkus dengan metode baru. Jika sebelumnya hanya dibalut lakban, tersangka justru menggunakan PCR tube. Bentuk plastik tabung yang mengerucut ini membuat paket sabu tersimpan lebih aman dan tidak mudah lepas.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV Rp 200 juta dan paling banyak kategori VI Rp 2 milyar," pungkasnya. (cin)