RADAR JOGJA - Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (15/6/26) memeriksa Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan keterangan Fuad yang sudah dijadwalkan pada Selasa, 2 Juni lalu, namun tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji.
“Hari ini, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” ujar Budi.
KPK menduga Fuad diduga mengetahui prosespengelolaan kuota haji mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota tambahan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIKH).
“Keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” lanjut Budi.
Fuad disebut telah melakukan pertemuan dengan jajaran di Kementerian Agama RI untuk meminta penambahan kuota haji khusus. KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Baca Juga: Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru Piala Dunia 2026 Selasa 16 Juni Kick Off 08.00 WIB
Sebelumnya, KPK telah menerima hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi haji tambahan tahun 2023-2024 yang mencapai kerugian hingga Rp 622 miliar.
Sementara itu, Fuad sempat dicegah ke luar negeri karena selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Hingga kini, KPK masih menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji biro Maktour.
Editor : Meitika Candra Lantiva