Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terlilit Utang untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga, Ojol di Sleman Nekat Maling Motor

Delima Purnamasari • Senin, 15 Juni 2026 | 21:15 WIB
Ungkap kasus tindak pidana pencurian oleh Polsek Ngemplak. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Ungkap kasus tindak pidana pencurian oleh Polsek Ngemplak. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Beat terjadi pada Rabu (25/2) sekitar pukul 11.40 di Jetis, Widodomartani, Ngemplak, Sleman. Pelakunya pria berinisial HS, 34, asal Semarang, Jawa Tengah. Sementara pemilik kendaraan adalah wanita berinisial WA, 41, asal Ngemplak, Sleman. 
 
Kapolsek Ngemplak Kompol Sutarman menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sampai di rumahnya dan memarkir kendaraannya dalam posisi tidak dikunci stang. Kemudian saat ayah korban pulang dari mengantar barang mendapati sepeda motor korban tidak berada di depan rumah. Pencurian ini dilakukan pelaku sendiri. Awalnya dia naik ojek daring dan saat melihat ada objek sasaran pelaku lalu turun dan jalan kaki untuk mengambil kendaraan. 
 
Baca Juga: Training Ground PSS Sleman Berada di Bimomartani Ngemplak, Pemkab Siapkan Lahan 12 Hektare
 
"Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mengamati situasi. Kondisi kunci motor memang masih tertempel," katanya dalam ungkap kasus yang digelar di Mako Polsek Ngemplak, Senin (15/6). 
 
Dia sebut motor yang diambil pelaku ini selanjutnya dijual secara daring dan saat ini masih dalam pencarian penyidik karena sudah laku terjual. Sutarman menyebut, pelaku melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi. Pelaku terlilit utang dan perlu memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan satu orang anak. 
 
"Pelaku di Jogja bekerja sebagai ojol dan tukang parkir," tambahnya. 
 
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Kirab Gerebek Suro di Gunung Tidar Magelang; Merawat Tradisi Sakral, Bawa Gunungan hingga Tumpeng
 
Petugas Reskrim Polsek Ngemplak berhasil melakukan penangkapan pelaku pada Sabtu (6/6) pukul 18.00 di Semarang, Jawa Tengah. Untuk saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Ngemplak. Pelaku diancam hukuman pasal 476 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 500 juta. (del) 
Editor : Sevtia Eka Novarita
#terlilit utang #semarang #Pencurian #pelaku #Polsek Ngemplak