Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Gamping Sleman Alami 12 Luka Pembacokan, Satu Pelaku Masih Buron: Ini Penjelasan Polisi

Delima Purnamasari • Kamis, 11 Juni 2026 | 20:17 WIB
UNGKAP KASUS: Polresta Sleman menunjukkan barang bukti tindak pidana penganiayaan di Trihanggo, Gamping. Delima Purnamasari/Radar Jogja
UNGKAP KASUS: Polresta Sleman menunjukkan barang bukti tindak pidana penganiayaan di Trihanggo, Gamping. Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Pria asal Trihanggo, Gamping, Sleman berinisial STN, 41, menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.30 di Kost Putri Nauren, Jalan Nusupan, Trihanggo, Gamping, Sleman. Dua belaku pria berinisial LFC, 38 dan CP saat ini masih dalam pencarian. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan, kronologi berawal saat pelaku LFC bersama CP yang merupakan adiknya berada di gardu pos ronda Dusun Salakan. Lalu datanglah GS yang membicarakan permasalahan dugaan kekerasan yang dilakukan korban padanya. Setelah itu, mereka pergi menggunakan motor untuk meminta klarifikasi pada korban. 

Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan istri korban, sekelompok orang datang ke rumahnya. Dia diminta langsung masuk ke rumah oleh suaminya demi keamanan. Saat itu korban keluar rumah sambil membawa senjata tajam berupa celurit. Lalu akhirnya terjadi cekcok yang berujung pada perkelahian. Saat itu kedua tersangka merebut celurit yang sebelumnya dipegang oleh korban. 

Baca Juga: Ada Unsur Pelanggaran, Dugaan Penghilangan Asal-usul Bayi dalam Kasus Penemuan Sebelas Bayi di Rumah Seorang Bidan di Sleman

"Pada saat perebutan tersebut tersangka mengalami luka pada jari tangan kiri sementara GS mengalami luka pada pergelangan tangan," katanya dalam ungkap kasus yang digelar di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Kamis (11/6/2026). 

Luka yang dialami oleh GS ini disebut cukup dalam sehingga tangannya nyaris putus. Untuk sekarang GS masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya. Apakah dia ikut melakukan penganiayaan atau sekadar mendampingi saat akan memvalidasi persoalan pada korban. 

Sementara korban mengalami 12 luka bacok pada bagian tangan, punggung, kepala, dagu, serta luka memar pada bagian pipi di bawah mata sebelah kanan.

Saat itu korban sempat dibawa oleh pelaku ke rumah sakit, tetapi justru kembali mengalami penganiayaan dengan tangan kosong. Korban lalu berhasil melarikan diri ke rumahnya. Baru akhirnya mendapatkan penanganan medis di RSA UGM dan hingga kini masih mendapat perawatan. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Dugaan Malapraktik, Sebut Pemberian Sedasi RSUD Prambanan terhadap Balita yang Meninggal Sudah Sesuai Prosedur

Wiwit menyebut, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 datang lagi sekelompok orang ke rumah korban dan melakukan pengerusakan sehingga CCTV rumah rusak. Ada sekitar lima hingga delapan orang yang datang sementara kondisi rumah kosong karena istri korban masih berada di Polresta Sleman membuat laporan. 

"Kami masih kumpulkan CCTV di sekitar apakah peristiwa ini ada hubungannya dengan pelaku atau tidak. Ini masuk ranah pidana karena ada komponen rumah yang dirusak," ujarnya. 

Sementara itu, PS Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Yohanes Eko Sariyono menyebut, motif pelaku karena ada dendam dengan korban. Di telepon genggam korban ditemukan video yang menunjukkan ketidaksenangan dengan pelaku berupa pemberian tantangan. Hingga akhirnya pelaku mendatangi rumah korban. 

Baca Juga: Igor Tolic Antusias Pimpin Persib Bandung di ASEAN Club Championship

"Saat datang pelaku tidak bawa senjata tajam, tapi ini masih didalami karena masih ada satu pelaku yang DPO," jelasnya. 

Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap pelaku LFC pada Minggu (7/6) di Gamping, Sleman. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.

Pelaku sendiri diancam dengan pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan atau Pasal 466 KUH Pidana ancaman hukuman lima tahun. (del/wia

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Warga Gamping #Pembacokan #buron #Polresta Sleman #korban penganiayaan