Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada Unsur Pelanggaran, Dugaan Penghilangan Asal-usul Bayi dalam Kasus Penemuan Sebelas Bayi di Rumah Seorang Bidan di Sleman

Delima Purnamasari • Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi. Delima Purnamasari/Radar Jogja
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi. Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Peristiwa penemuan sebelas bayi yang dievakuasi dari sebuah rumah di Dusun Randu, Hargobinangun, Pakem, Sleman pada Jumat (8/5/2026) lalu memasuki babak baru. Polisi menemukan adanya unsur pelanggaran. Khususnya karena adanya dugaan penghilangan asal-usul bayi. 

"Untuk penghilangan atau penggelapan asal-usul itu kemarin dalam penyelidikan, dugaannya ada namun kami dalami lagi," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi ditemui di Polresta Sleman, Kamis (11/6/2026). 

Dia menjelaskan, saat proses penyelidikan ditemukan perbedaan dengan data asli dengan data yang dimasukkan dalam surat keterangan lahir (SKL). Hanya, saat ini masih perlu dilakukan pendalaman lagi untuk pencocokan data. Jika tidak sesuai berarti dugaan ini dikonfirmasi, semisal tidak berarti tidak terbukti. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Dugaan Malapraktik, Sebut Pemberian Sedasi RSUD Prambanan terhadap Balita yang Meninggal Sudah Sesuai Prosedur

Salah satu yang memicu kecurigaan karena di dalam SKL hanya memuat nama panggilan ibu, bukan nama lengkap. Saat ini pihak kepolisian masih memastikan apakah hal semacam ini diperbolehkan atau tidak. Disinggung soal adanya adopsi ilegal dengan adanya temuan ini, Wiwit mengaku masih perlu pendalaman lebih lanjut. 

Meski ditemukan unsur pelanggaran, kepolisian memegang prinsip ultimum remedium. Perlu dilakukan tinjauan lebih dalam apakah dengan penegakkan hukum ini akan memberi manfaat atau justru sebaliknya. Keputusan akhir ini akan dilakukan dengan koordinasi kembali bersama jajaran organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.

Ada berbagai hal yang perlu dipertimbangkan dalam penanganan kasus ini, khususnya pada bayi dan orang tuanya. 

"Apakah akan tetap dilakukan penegakkan hukum atau terhadap praktik seperti ini akan pembinaan dengan sanksi administratif dari dinas terkait," ujarnya. 

Baca Juga: Wah, Pelajar Terlibat Peredaran Pil Sapi di Gunungkidul: Polisi Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Ribuan Butir

Menurut penjelasannya, praktik bidan yang berlokasi Banyuraden, Gamping, Sleman tempat dilahirkannya sebelas bayi ini juga sudah tidak beroperasi lagi. Dari pengecekan dinas ditemukan ada beberapa hal yang tidak sesuai sehingga ke depannya akan dilakukan pengawasan secara lebih ketat. Tidak hanya bagi satu lokasi ini, tetapi seluruh praktik bidan di Bumi Sembada. 

"Kami sudah beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi dan setiap ada perkembangan kami lakukan evaluasi. Kami rencanakan untuk dilakukan pertemuan selanjutnya," tambahnya. 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sleman Sigit Indarto menjelaskan, dalam pengembalian sembilan bayi pada keluarganya saat ini memang masih berproses terkait pengecekan SKL. Untuk dibandingkan dengan identitas masing-masing ibu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo Tak Terima Gaji ke-13 Juni 

Hal ini penting sebagai antisipasi jika ada penghilangan asal-usul anak tersebut. Nantinya juga akan ada pemanggilan kembali pada ibu-ibu bayi ini. 

"Jadi reunifikasi bayi ke ibunya masih menunggu hasil pengecekan dokumen surat kelahiran tersebut," katanya. (del/wia

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Sebelas bayi #unsur pelanggaran #Penghilangan Asal-usul #bidan #bayi