Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tagih Utang Bawa Pedang Katana dan Celurit, Debt Collector Terancam 7 Tahun Penjara akibat Aniayanya Warga Gunungkidul   

Yusuf Bastiar • Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto sedang membuka pedagang katana yang dibawa oleh Dept Collector untuk menagih hutan di wilayah Kapanewon Ponjong. Yusuf Bastiar/Radar Jogja
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto sedang membuka pedagang katana yang dibawa oleh Dept Collector untuk menagih hutan di wilayah Kapanewon Ponjong. Yusuf Bastiar/Radar Jogja

GUNUNGKIDUL - Aksi penagihan utang disertai penganiayaan yang dilakukan dengan membawa persenjataan tajam berujung proses hukum.
Polres Gunungkidul mengamankan dua orang yang diduga bagian dari rombongan debt collector setelah ditemukan sejumlah senjata tajam jenis pedang katana dan clurit di dalam kendaraan yang mereka gunakan. Keduanya, kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum penagih utang di wilayah Padukuhan Asem Lulang Kalurahan Sidorejo Kapanewon Ponjong.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 pada Kamis (4/6). Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari warga mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan sekelompok debt collector.

Baca Juga: Wah, Pelajar Terlibat Peredaran Pil Sapi di Gunungkidul: Polisi Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Ribuan Butir

"Warga menyampaikan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector. Pada saat bersamaan, warga juga mendapati adanya senjata tajam di dalam mobil yang sebelumnya digunakan rombongan tersebut," ujarnya saat ditemui di Polres Gunungkidul, Kamis (11/6/2026).

Mendapat laporan itu, lanjut dia, anggota piket Satreskrim Polres Gunungkidul langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Avanza warna silver bernomor polisi AB 1089 HJ yang digunakan para pelaku.

Hasil penggeledahan membuat petugas mendapati sejumlah senjata tajam yang disimpan di dalam mobil. Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Gunungkidul.

"Dari kendaraan tersebut ditemukan satu tas berwarna cokelat yang berisi berbagai senjata tajam," kata Tri Hartanto.

Baca Juga: 36 SPPG di Kabupaten Sleman Dihentikan Sementara, Fasilitas IPAL Belum  Memenuhi Baku Mutu 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial T alias B, 47, warga Semin, Gunungkidul, dan A, 36, buruh harian lepas asal Wedi, Klaten. Berdasarkan penyelidikan, tersangka T diketahui membawa satu bilah clurit bergagang cokelat muda dengan sarung cokelat tua.

Sementara tersangka A membawa satu tas cokelat berisi sejumlah senjata tajam. Berlanjut, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengatakan, barang bukti yang diamankan cukup banyak dan beragam.

"Petugas mengamankan satu unit mobil Avanza silver, satu bilah clurit, empat buah pedang katana dengan berbagai jenis dan warna sarung, serta satu tongkat berwarna putih tulang," terangnya.

Baca Juga: Pertamax Naik, Penjualan Pertashop di Gunungkidul Anjlok 60 Persen Masih Masih Tertolong Karena Ini

Secara rinci, barang bukti tersebut meliputi satu clurit dengan sarung cokelat tua, satu tas pancing warna cokelat bertuliskan Blood Hard Case, satu pedang katana dengan gagang dan sarung merah, satu pedang bergagang merah dengan sarung hitam, satu pedang bergagang chrome atau perak dengan sarung hitam, satu pedang bersarung hitam, serta satu tongkat berwarna putih tulang.

Subarsana menambahkan, kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutupnya. (bas)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tagih utang #celurit #Warga Gunungkidul #Penganiayaan #debt collector