GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul mengungkap peredaran ribuan pil sapi yang menyasar kalangan pelajar di wilayah Tepus. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 946 butir pil berbahaya, salah satunya bahkan diketahui masih berstatus pelajar.
Satresnarkoba Polres Gunungkidul menangkap dua pria berinisial RS dan RF. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 946 butir pil warna putih berlogo Y yang dikenal masyarakat sebagai pil sapi.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Larso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan penyelidikan dalam Operasi Narkoba Progo 2026 terkait dugaan peredaran obat berbahaya di wilayah Tepus.
Baca Juga: 36 SPPG di Kabupaten Sleman Dihentikan Sementara, Fasilitas IPAL Belum Memenuhi Baku Mutu
"Waktu dilakukan pengeledahan pada Kamis 14 Mei lalu sekitar pukul 01.00 di simpang empat JJLS Kalurahan Purwodadi Kapanewon Tepus, RS ini didapati menyimpan Pil Sapi sejumlah enam butir. Kemudian kami lakukan pengembangan,” katanya saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh pil tersebut dari RF. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah RF di wilayah Gembuk, Tepus. Selang 30 menit kemudian, RF berhasil diamankan.
Dari rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 940 butir pil putih berlogo Y yang diduga siap diedarkan.
" RF mengaku membeli pil sapi dalam satu transaksi sejumlah seribu butir. 60 butir ini sudah berhasil dia jual," bebernya.
Baca Juga: Pertamax Naik, Penjualan Pertashop di Gunungkidul Anjlok 60 Persen Masih Masih Tertolong Karena Ini
Dari data kepolisian, RS merupakan laki-laki berstatus pelajar asal Tepus. Sementara RF diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan juga berdomisili di Tepus. Selain pil sapi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam serta uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan obat berbahaya.
Dari RS, petugas menyita enam butir pil sapi, satu unit telepon genggam Oppo A17 warna biru, serta uang tunai Rp 25 ribu. Sedangkan dari RF diamankan 940 butir pil sapi, satu unit telepon genggam Redmi 13C warna putih, serta uang tunai Rp 308 ribu.
“Satu plastik klip berisi 10 butir pil, dijual RF seharga Rp50 ribu,” tandasnya.
Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah mengedarkan atau menjual pil putih berlogo Y kepada pembeli di wilayah Tepus. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Peraturan Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai obat-obatan berbahaya ini menyasar generasi muda," ujarnya mengakhiri. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita