Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dituduh Curi Pancing, Petugas TPR Parangtritis Disabet dengan Celurit

Cintia Yuliani • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:15 WIB
Kanit Reskrim Polsek Kretek Ipda Kismanto sedang menunjukan rekaman video RW sedang ditangkap di rumahnya. Cintia Yuliani/Radar Jogja
Kanit Reskrim Polsek Kretek Ipda Kismanto sedang menunjukan rekaman video RW sedang ditangkap di rumahnya. Cintia Yuliani/Radar Jogja

BANTUL – Aksi penganiayaan terhadap petugas TPR Parangtritis  Minggu (17/6/2026), diduga dipicu dendam karena pelaku menuduh korban mengambil pancing miliknya yang hilang. Dua pelaku kemudian menyerang petugas dengan celurit saat berjaga hingga menyebabkan korban terluka di bagian bahu dan kaki.

Kanit Reskrim Polsek Kretek Ipda Kismanto mengatakan, peristiwa bermula saat empat orang hendak memancing. Namun, mereka dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang. Saat melintasi TPR Parangtritis, mereka menggunakan dua sepeda motor, dengan salah satu motor ditumpangi tiga orang.

Karena terpengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang, pengendara yang berboncengan tiga tersebut terjatuh di dekat TPR. 

Baca Juga: Sudah 123 Kali Terbakar tapi Bupati Sleman Belum Tetapkan Status Darurat soal Kemunculan Api Misterius di Rumah Warga Seyegan

"Kemudian di situ ditolong oleh warga sekitar kejadian dan dibantu oleh penjaga TPR (korban, Red)," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul Rabu (10/6/2026).

Korban kecelakaan kemudian dibawa ke klinik. Salah satu korban yang mengalami luka serius selanjutnya dirujuk ke RSUD Panembahan Senopati. Setelah itu, mereka memeriksa barang bawaan dan mendapati salah satu pancing hilang. Keempat orang tersebut kemudian menyimpulkan pancing itu dibawa petugas TPR.

Dugaan tersebut memicu rasa dendam hingga akhirnya dua pelaku RW dan AW melakukan pembacokan menggunakan dua celurit pada malam hari saat petugas TPR Parangtritis bertugas. Pada hari yang sama, sebenarnya tidak hanya terjadi satu kecelakaan di dekat TPR, tetapi juga kecelakaan lain di kawasan Paralayang.

Baca Juga: Ramai Warganet Keluhkan Denda PBG Capai Rp 7 Juta, DPUPKP Sleman Berikan Penjelasan Begini

"Saat melakukan aksinya pelaku berteriak dengan kata-kata bajingan sambil mengayunkan celurit,” jelasnya.

Pelaku AW, 26, warga Sewon, mengayunkan celurit dan mengenai bahu serta kaki korban. Sementara itu, RW, 22, yang juga warga Sewon, mengayunkan celurit hingga mengenai kaca meja TPR Parangtritis.

Petugas melakukan pengecekan CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sepanjang Jalan Parangtritis. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Pertamax Bikin Kaget, Masyarakat Kulon Progo Khawatir Pertalite Ikut Naik

Penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh Polsek Kretek, tetapi juga melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Jatanras Polda DIJ, Opsnal Polres Bantul, dan Unit Reskrim Polsek Kretek karena kasus tersebut sempat viral.

Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan kedua pelaku. Kemudian petugas melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya pada Kamis (4/6/2026), "Pelaku (RW, Red) mencoba untuk melarikan diri kemudian naik ke atas plafon jadi itu butuh proses yang lumayan," bebernya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (cin/wia

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#disabet celurit #Curi Pancing #TPR Parangtritis #petugas #balas dendam