Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: Dua Bos Biro Travel Nyusul ke Sel Tahanan

Esty Destina Rahmadhani • Rabu, 10 Juni 2026 | 11:27 WIB
KPK.
KPK.

 
 
RADAR JOGJA - Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru pada Senin malam (8/6/2026).

Mereka adalah Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).

Langkah tegas ini diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Baca Juga: Argentina 3-0 Islandia, Lionel Messi Cetak Gol Dalam Penampilan Singkat di Hadapan Puluhan Ribu Penggemar

Penahanan ini sekaligus melengkapi daftar tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.

Keluar Ruang Diperiksa Sambil Menangis dan Pakai Tongkat

Suasana tegang mewarnai momen runtuhnya ketangguhan kedua bos biro perjalanan haji ini.

Sekitar pukul 19.41 WIB, Asrul Azis dan Ismail terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan berbalut rompi oranye khas tahanan KPK.

Asrul Azis tampak berjalan pelan dibantu tongkatnya. 

Tak lama berselang, Ismail Adham menyusul di belakangnya sambil meneteskan air mata.

Keduanya memilih bungkam dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media.

Baca Juga: Thomas Tuchel: Inggris Terus Pantau Perkembangan Bukayo Saka Jelang Piala Dunia 2026


Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama.


"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers.


Main Mata Ubah Aturan dan Bagi-Bagi Dolar


Kasus ini bermula dari kongkalikong untuk mengakali jatah kuota haji.

Ismail dan Asrul, bersama dengan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, diduga sempat menggelar pertemuan rahasia dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).


Tujuan pertemuan itu adalah meminta tambahan kuota haji khusus agar melebihi batas legal yang seharusnya hanya 8% sesuai undang-undang.

Hasil dari lobi-lobi tersebut melahirkan skema sepihak 50%-50% antara kuota haji reguler dan khusus.

Baca Juga: Thomas Tuchel: Inggris Terus Pantau Perkembangan Bukayo Saka Jelang Piala Dunia 2026

Guna memuluskan rencana tersebut, aliran dana segar dalam bentuk mata uang asing pun mengalir ke kantong para pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga sebagai perwakilan dari sang menteri saat itu.

Ismail Adham disinyalir menyetor uang kepada beberapa pihak, di antaranya:


•    Gus Alex (Stafsus Menag): US$ 30.000
•    Hilman Latief (Eks Dirjen PHU Kemenag): US$ 5.000 dan SAR 16.000
•    Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan): US$ 10.000


Akibat kongkalikong ini, PT Maktour meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, Asrul Azis diduga menggelontorkan dana yang jauh lebih besar kepada Gus Alex, yakni mencapai US$ 406.000.

Imbalannya, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang berada di bawah jaringan Asrul sukses kecipratan tambahan kuota dan mengantongi keuntungan ilegal total sebesar Rp 40,8 miliar.

Baca Juga: Di Kulon Progo, Minyakita Nonsubsidi Gampang Dicari tapi Harganya Rp 21 Ribu


Rentetan Panjang Kasus Kuota Haji


Penyidikan kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama, yakni sejak 9 Agustus 2025.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada awal tahun ini, ulah para tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

Sebelum Ismail dan Asrul ditahan, KPK sudah menjebloskan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, ke dalam tahanan pada Maret lalu.

Kini, Ismail dan Asrul dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP yang baru.

Baca Juga: Thomas Tuchel: Inggris Terus Pantau Perkembangan Bukayo Saka Jelang Piala Dunia 2026


Lewat penuntasan kasus ini, KPK berharap bisa membongkar carut-marut pengelolaan haji hingga ke akarnya.

Langkah hukum ini juga diharapkan menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola pelayanan publik di sektor keagamaan agar ke depannya bisa berjalan lebih transparan, bersih, dan berintegritas. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Bos Biro Travel #korupsi kuota haji #Babak Baru #tahanan #KPK