Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Tangkap Makelar Pelarian Geng Vozter ke Safe House Cilacap, Ternyata Alumni dan Residivis Kasus Klitih 

Iwan Nurwanto • Selasa, 9 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian saat ditemui di lokasi rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026). (foto: Iwan Nurwanto/Radar Jogja) 
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian saat ditemui di lokasi rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026). (foto: Iwan Nurwanto/Radar Jogja) 

JOGJA - Aparat kepolisian kembali menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus perselisihan antar geng yang menewaskan Adelio Alvis Adhi Wijaya,17 tewas pada Minggu (17/5/2026) lalu. Kali ini yang tertangkap adalah RS yang berperan sebagai makelar pelarian pelaku pembunuhan ke safe house di Cilacap, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengatakan, penangkapan terhadap RS alias Tian dilakukan pada hari Minggu (6/6/2026) pada sebuah rumah di wilayah Kemantren Gondokusuman. Lokasi penangkapan merupakan rumah tinggal milik teman pelaku dan sudah tiga hari menginap di tempat tersebut.

Riski menyatakan, SR memiliki peran krusial dalam kasus pembunuhan Adelio karena memfasilitasi pelarian ketiga tersangka ke safe house. Termasuk menyewakan mobil dan menghubungkan para tersangka dengan pemilik safe house supaya dapat bersembunyi usai menewaskan Adelio.

Baca Juga: Polisi Sebut Oknum Dosen UGM Tidak Terima Aliran Dana Daycare Little Aresha Meski Berperan Sebagai Penasihat Yayasan 

“Saat kami melakukan penangkapan, si Tian ini baru tiga hari di rumah kawannya. Memang dia ini setiap tiga hari pindah, untuk mengelabui petugas,” ujar Riski saat ditemui, Selasa (9/6/2026).

Perwira polisi dengan satu bunga melati di pundak itu mengungkapkan, SR sudah berusia 19 tahun dan berkeluarga. Pelaku diketahui juga pernah menjadi residivis kejahatan jalanan namun kasusnya bisa diselesaikan secara restorative justice.

Terkait dengan hubungan SR dengan para tersangka. Menurutnya SR juga memiliki latar belakang sebagai anggota geng Vozter sekaligus alumni dari sekolah yang sama dengan para tersangka.

Baca Juga: Harga MinyaKita Non Subsidi Naik, Pedagang Kulon Progo Kesulitan Mencari Minyak Subsidi

Riski menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan sumber dana pelarian para tersangka ke Cilacap, Jawa Tengah. Sebab diketahui dalam pelarian tersebut membutuhkan dana yang tidak sedikit. Guna kebutuhan menyewa mobil, konsumsi, dan bahan bakar.

“Kami sedang dalami siapakah yang membiayai (pelarian ke Cilacap), atau adakah mereka solidaritas sesama mereka mengumpulkan uang, ini lagi kami dalami,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian anggota Trah Gendeng itu bermula dari aksi saling tantang. Korban yang merupakan anggota Trah Gendeng mencari lawan karena sudah membuat janji tawuran di kawasan Jalan Magelang dengan geng lain. Namun justru berpapasan dengan kelompok geng Vozter yang berjumlah enam orang.

Baca Juga: Raih Predikat Terbaik se-Jawa Bali, Sektor Informal Diklaim Jadi Tulang Punggung Penyerapan Pengangguran di Kulon Progo,

Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan, penganiayaan terhadap Adelio bermula saat korban melontarkan kata-kata menantang terhadap kelompok Vozter yang kemudian berlanjut pada pengejaran dan pembacokan menggunakan celurit di depan SMAN 3 Jogjakarta. Adelio diketahui mengalami luka bacok pada bagian dada dan mengalami pendarahan di selaput jantung yang menjadi penyebab meninggal dunia.

Polresta Jogja kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tiga pelaku bersembunyi di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Cilacap Selatan, Jawa Tengah. Tiga orang pelaku kemudian ditangkap dengan identitas Muhammad Yusuf Alamin;18, Lutfi Anang,18 dan seorang pelajar dibawah umur berinisial FHM,17.

Kedua pelaku yang sudah dewasa diberatkan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima belas tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca Juga: Para Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja Jalani 23 Adegan, Terungkap Anak Menangis dan Muntah Karena Diikat 

“Motifnya kelompok geng Vozter ini mendengar informasi akan ada tawuran geng lain di Jalan Magelang dan bermaksud menjaga wilayahnya, saat berputar berpapasan (pelaku) merasa ditantang oleh korban dan berujung pada kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelas Eva belum lama ini. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Klitih tertangkap #Kriminal #clurit #celurit #Kejahatan Jalanan