RADAR JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada Jumat (5/6/2026), tim penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Penggeledahan yang berlangsung di kediaman Silmy di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut memakan waktu sekitar lima jam, dimulai dari pukul 13.46 WIB hingga malam hari.
Baca Juga: Mendagri Tito Semprot Kepala Daerah: Honorer Titipan Timses Jadi Benalu APBD!
Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses hukum ini berjalan dengan pengawalan super ketat.
Sejumlah personel Korps Brimob Polri dengan perlengkapan lengkap, mulai dari helm, rompi antipeluru, hingga senjata laras panjang yang berjaga di pintu masuk serta di sepanjang jalan depan rumah tersangka.
Akses keluar-masuk rumah ditutup rapat demi menjaga situasi tetap kondusif.
Sementara itu, mobil Innova hitam milik tim penyidik silih berganti memasuki kompleks halaman.
“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK.
Baca Juga: Film Toy Story 5 Akan Rilis, Angkat Isu Kecanduan Gawai pada Anak-Anak
Deretan Aset Mewah yang Diangkut Menggunakan Towing
Menjelang malam, tepatnya sekitar pukul 18.13 WIB, perhatian warga dan awak media tertuju pada kedatangan dua unit mobil towing putih secara beriringan.
Gerbang hitam tinggi rumah Silmy sempat dibuka lebar untuk memberi jalan bagi kendaraan pengangkut tersebut sebelum akhirnya ditutup kembali.
Sekitar pukul 19.01 WIB, iring-iringan mobil towing keluar dari rumah dengan mengangkut sejumlah aset mewah milik tersangka yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi ini.
Barang bukti kendaraan yang disita antara lain sebagai berikut.
• Mobil Sport Mewah. Dua unit mobil Porsche (masing-masing berwarna merah dan silver).
• Motor Gede (Moge). Beberapa unit motor premium bermerek Harley-Davidson dan Ducati.
• Sepeda Balap. Sejumlah unit sepeda premium turut diangkut dari dalam area halaman dan garasi.
Tak hanya kendaraan mewah, KPK juga mengungkap bahwa penyidik menyita total 19 kendaraan, berbagai perhiasan mewah, serta uang tunai dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing (valas), meliputi:
• Dollar Amerika Serikat (USD)
• Euro (EUR)
• Yen Jepang (JPY)
Seluruh barang bukti ini disita karena diduga didapat dari hasil tindak pidana pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi sepanjang tahun 2022–2026.
Hasil OTT dengan 8 Tersangka
Kasus yang menyeret nama Silmy Karim ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 di tiga wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan imigrasi.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Sukses Gelar Technical Skill Contest Regional 2026
1. Silmy Karim (Eks Wamen Imipas / Eks Dirjen Imigrasi)
2. Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025)
3. Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
4. Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
5. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal )
6. Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 / Kakanim Jakarta Barat 2025-2026)
7. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)
8. Gusti Benar (Staf Subdit Izin Tinggal)
Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rutan KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Meskipun pimpinan dan sejumlah pejabat strategisnya terjerat kasus hukum, pihak berwenang memastikan bahwa layanan keimigrasian bagi masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Editor : Meitika Candra Lantiva