BANTUL - Dua pelaku penganiayaan terhadap petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis berhasil ditangkap. Keduanya berinisial RWSA, 22, dan AW, 26, yang merupakan warga Panggungharjo, Sewon.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, RWSA ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 pada Kamis (4/6). Kemudian pelaku AW diringkus pada pukul 19.00.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksinya. Barang bukti yang sementara diamankan berupa dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP.
"Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke pihak penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya Jumat (5/6).
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Rencana tindak lanjut kepolisian adalah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mencari barang bukti lain yang mungkin masih ada, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembacokan terjadi Minggu (17/5) sekitar pukul 21.15. Saat itu, korban bernama Muhammad Badawi Anwar, 34, seorang guru sedang piket jaga di TPR. Namun tiba-tiba, para pelaku datang dari arah selatan melewati TPR. Pelaku sempat berteriak memaki dengan kata-kata 'bajingan'.
Tak sampai di situ, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan menyerang korban. Pelaku langsung menyabet korban menggunakan sebilah celurit dan mengenai paha sebelah kiri korban. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Klinik Pratama Dharma Husada untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Kretek. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita