Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dandan Hindayana Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek MBG, Harta Kekayaan Jadi Sorotan Publik

Esty Destina Rahmadhani • Jumat, 5 Juni 2026 | 11:47 WIB
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
 
RADAR JOGJA - Dandan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung.

Ia diduga terlibat kasus korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar penggeledahan maraton di kantor BGN Jakarta Pusat serta kediaman pribadi Dandan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut berlangsung sejak Selasa (2/6) hingga Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Manchester City Ancam Akan Mengambil Jalur Hukum Setelah Calon Presiden Real Madrid Gunakan Erling Haaland Sebagai Janji Kampanye

Dari aksi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan aset digital.

“Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain,” kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

 

Profil Dandan Hindayana

Dadan merupakan seorang akademisi, seorang pakar dan birokrat Indonesia.

Dandan diketahui memulai kariernya sebagai Lektor di Departemen Proteksi Tanaman IPB sejak tahun 1992.

Akademisi yang meraih gelar Doktor (S3) di bidang Entomologi Terapan dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman ini, juga sempat dipercaya memimpin Sekolah Tinggi Pertanian dan Kewirausahaan (STPK) Banau di Halmahera Barat, Maluku Utara pada tahun 2022.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2024, Dadan Hindayana mengemban jabatan baru.

Ia dilantik oleh presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadikannya sebagai pimpinan pertama lembaga tersebut.

Baca Juga: Berniat Lihat Matahari Terbit, Dua Warga Sleman Justru Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji Turi

Jabatan ini tetap ia jalankan ketika memasuki era kepemimpinan presiden Prabowo Subianto.

Nah, pada 2 Juni 2026, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo dan kemudian ditahan untuk kasus korupsi.

Lantas kekayaan Dadan Hindayana pun jadi sorotan.

 

Kontras Kekayaan Rp 9 Miliar dan Rekam Jejak Karier


Seiring berjalannya kasus ini, publik pun mulai menyoroti isi kantong mantan pejabat tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, Dandan tercatat memiliki kekayaan bersih yang fantastis, yakni mencapai Rp 9.022.400.000.


Angka kekayaan ini dinilai cukup kontras jika melihat latar belakang kariernya yang didominasi di dunia akademis sebelum akhirnya ditunjuk memimpin BGN.

Baca Juga: Berniat Lihat Matahari Terbit, Dua Warga Sleman Justru Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji Turi

Menilik Standar Gaji Dosen ASN


Mengingat latar belakang profesinya yang lama berstatus sebagai dosen, total kekayaan Rp 9 miliar tersebut menarik perhatian jika disandingkan dengan regulasi pendapatan resmi pendidik negara.


Sebagai informasi, penyesuaian gaji dosen ASN saat ini diatur dalam Permendiksisaintek No. 52 Tahun 2025 Pasal 54, di mana besaran nominalnya pada tahun 2026 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.


Berikut adalah rincian standar gaji pokok dosen ASN untuk Golongan III (lulusan S2) dan Golongan IV (lulusan S3) yang menjadi acuan pendapatan resminya selama ini.


Gaji ASN Gol III (Lulusan Magister – S2)


•    Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
•    Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
•    Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
•    Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Baca Juga: Kejutan!! Irak Tahan Imbang Spanyol Yang Tidak Diperkuat Lamine Yamal


Gaji ASN Gol IV (Lulusan Doktor – S3)


•    Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
•    Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
•    Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
•    Golongan IVd: Rp 3.723.200 – Rp 6.114.500
•    Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200


Kesenjangan yang cukup jauh antara akumulasi pendapatan resmi dari profesi akademis dengan total harta senilai Rp 9 miliar inilah yang kini mendasari kecurigaan publik, sekaligus menjadi salah satu poin yang terus didalami oleh pihak Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi proyek MBG tersebut. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Dandan Hindayana #mantan Kepala Badan Gizi Nasional #Mbg #harta kekayaan #Korupsi