Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa asal Sleman Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Delima Purnamasari • Kamis, 4 Juni 2026 | 21:52 WIB
Ungkap kasus Polresta Sleman soal pengeroyokan. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Ungkap kasus Polresta Sleman soal pengeroyokan. (Foto: Delima Purnamasari/Radar Jogja)

 SLEMAN - Seorang mahasiswa berinisial MNZ, 24, asal Margodadi, Seyegan, Sleman jadi korban pengeroyokan pada Minggu (24/5/2026) lalu sekitar pukul 05.30.

Peristiwa terjadi di ruas Jalan Godean-Seyegan, tepatnya di sebelah utara SPBU Seyegan. Pelakunya empat orang, RSA (20), FAA (22), FYH (18), dan FAR (16). 

Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Sleman Ipda Kiswanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan temannya makan di Warmindo, Jalan Godean sekitar pukul 05.00.

Keduanya berboncengan dan bermaksud pulang melalui Jalan Sidomoyo ke arah utara. 

Baca Juga: Tantang Duel Geng Sekolah Lain lewat TikTok, Pelajar asal Sleman Kena Sabetan Celurit pada Paru-Parunya

Namun, dalam perjalanan pulang merasa dibuntuti oleh dua sepeda motor.  Sesampainya di depan Warung Madura selatan Embung Senja Cebongan, korban dihentikan pelaku.

Mereka menanyakan apakah korban merupakan bagian dari rombongan tujuh motor yang menggunakan PCX. Korban menjawab mereka hanya berdua dari Warmindo. 

Setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan.  "Hanya saja saat sampai di tempat kejadian perkara korban dihentikan oleh para pelaku dan ditarik-tarik dari motor," katanya dalam ungkap kasus yang digelar di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Kamis (4/6/2026).

Kiswanto menyebutkan, korban kemudian dipukul pada bagian mulut dan ditendang oleh pelaku hingga terjatuh. Korban ditendang beberapa kali pada bagian perut dan jari tangan.

Korban juga disabet menggunakan gasper sebanyak satu kali yang mengenai lutut sebelah kiri. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah utara dan selatan. 

Baca Juga: Diperiksa selama 8 Jam, Pengirim Sate Ayam pada H-1 Kematian Warga Desa Sindon Boyolali Diawasi agar Tak Kabur

Atas kejadian itu korban mengalami luka memar pada lutut kaki kiri, jari tengah tangan kanan kuku terlepas, bibir bawah memar, gigi atas patah dua, perut sakit, dan punggung memar.

Kemudian korban berobat di RS At-Turots Al Islamy dan melaporkan ke Polresta Sleman untuk proses lebih lanjut. 

"Alibi pelaku adalah meminta pertanggungjawaban karena salah satu temannya akan ditabrak korban," katanya. 

Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Selasa (2/6/2026) dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman. 

Sementara pelaku FAR dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIJ karena masih di bawah umur.

"Para pelaku dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. (del/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#Kriminal #Mahasiswa #pengeroyokan #Seyegan #PRESISI