RADAR JOGJA - Dandan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kini tengah menjadi sorotan publik.
Setelah resmi dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo pada 2 Juni 2026, Dandan langsung terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dengan menetapkan Dandan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Belum Tentukan Target Pembangunan Sirkuit Balap, Kajian Masih Tahap Perencanaan
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar penggeledahan maraton di kantor BGN Jakarta Pusat serta kediaman pribadi Dandan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) hingga Rabu (3/6/2026).
Dari aksi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan aset digital.
“Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain,” kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Emiliano Martinez Janji Akan Pulih untuk Piala Dunia 2026
Dalam acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition yang diselenggarakan di Bogor, pada Rabu (3/6/2026), Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sedih karena harus mengganti kepala BGN dengan pejabat baru.
"Saya terpaksa mengganti orang-orang yang sebenarnya saya sayangi, percaya, dan orang yang saya berikan tugas," ungkap Prabowo di tengah pidatonya.
Ia menjelaskan kepala BGN dicopot karena menghadapi masalah penyelidikan hukum.
"Saya mendapat laporan ada kekurangan-kekurangan, kejanggalan, indikasi penyelewengan," terangnya.
Ia menilai MBG merupakan program penting yang harus terus berjalan.
Untuk itu membutuhkan pimpinan yang baik, agar program berjalan optimal.
Editor : Meitika Candra Lantiva