Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Pemuda Asal Sanden Bantul Nekat Mencuri Alat Pertanian di 10 Lokasi Pesisir Pantai Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Rabu, 3 Juni 2026 | 16:26 WIB
BARANG BUKTI: Kapolsek Panjatan menunjukkan barang yang dicuri oleh kedua pelaku. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
BARANG BUKTI: Kapolsek Panjatan menunjukkan barang yang dicuri oleh kedua pelaku. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Aksi pencurian alat pertanian di pesisir pantai Bumi Binangun akhirnya terbongkar.

Dua orang pelaku, Irfan Bukhori,19, dan RFD, 21, warga Sanden Bantul berhasil ditangkap setelah melancarkan aksinya di 10 lokasi.

Kapolsek Panjatan AKP Muji Untoro menjelaskan, aksi pencurian alat pertanian telah menghantui masyarakat pesisir selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Fenomena Misterius Api Muncul Tiba-Tiba di Rumah Warga Seyegan Sleman

Terungkapnya kasus ini berkat kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga setiap wilayah.

"Terungkapnya kasus ini, berawal dari aksi pencurian pada April 2026 lalu," ucap AKP Muji, saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (3/6/2026).

AKP Muji menjelaskan, kedua pelaku sengaja merencanakan pencurian pada Jumat (24/4/2026) lalu.

Kedua pelaku bahkan sempat melakukan survey wilayah untuk mencari target dan melihat kondisi.

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Soroti Distorsi Informasi Swasembada Pangan, Lihat Data dan Fakta

Target pencurian merupakan alat pertanian yang biasanya ditinggal pemilik di lahan pesisir.

Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menemukan sasaran lahan pertanian dengan target pompa yang ditinggal pemilik di pesisir Pantai Bugel, Kalurahan Bugel.

Setelah memastikan kondisi, pelaku pulang ke rumah.

Sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku kembali ke lokasi tersebut untuk menjalankan aksinya.

Namun, aksi pencurian tak berjalan mulus.

Pasalnya, warga berhasil memergoki aksi pencurian tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Indonesia Sudah Swasembada Pangan, Siap Hadapi Tantangan Global

Warga yang telah geram oleh perbuatan pelaku melakukan pembakaran pada motor milik pelaku, dan mengamankan kedua pemuda itu.

Polisi turit dihubungi atas kejadian uji coba pencurian alat pertanian yang gagal.

"Karena adanya banyak pencurian, kami dan warga rutin berpatroli, sehingga saat ada pencurian dapat menangkap pelakunya," ucapnya.

Pelaku lantas dibawa ke Polsek Panjatan untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua pelaku telah beroperasi di 10 lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Dimajukan, Ini Cara Mengeceknya Secara Online!

Sasaran mereka adalah, alat pertanian yang biasanya ditinggal petani di lahan sawah.

Kebanyakan barang curian merupakan pompa air yang dijual secara satuan atau diambil onderdilnya.

AKP Muji menjelaskan, dalam sekali penjualan pompa pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 3,5 juta.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari hari, dan biaya kost.

Lantaran, salah satu pelaku merupakan mahasiswa aktif di kampus swasta.

Atas kejadian itu, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pantai Kulon Progo #sanden #alat pertanian #Pencurian #pesisir