JOGJA - Proses hukum kasus tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak di daycare Little Aresha masih bergulir. Terbaru, Tim Hukum Peduli Anak Pemerintah Kota Jogja menyarankan adanya pemberatan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terhadap pengurus yayasan daycare.
Tim Hukum Peduli Anak Kota Jogja Sukiratnasari mengatakan, pengajuan UU Sisdiknas untuk memberatkan para pengurus daycare itu merujuk pada kewajiban izin tempat penitipan anak. Lantaran berdasar penyelidikan aparat kepolisian terbukti bahwa Little Aresha selama ini tidak memiliki izin operasional.
Baca Juga: Perkuat Integrasi Akademik Tingkat ASEAN, Tandatangani MoU Among Academic Partners
Menurut Kiki sapaannya, dengan penerapan UU Sisdiknas para pengurus daycare bisa mendapatkan tambahan ancaman sanksi berupa 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Namun aturan tersebut menjerat pengurus struktur yayasan sebagai penyelenggara pendidikan, bukan pengasuh.
Meskipun UU Sisdiknas diarahkan kepada ketua yayasan sebagai penanggung jawab, aturan ini juga bisa menjerat pengurus lain. Misalnya oknum dosen UGM berinisial CD yang tercatat sebagai penasihat daycare. Serta seorang hakim aktif di Provinsi Bengkulu berinisial RIL sebagai dewan pembina yayasan.
“Kita lihat perkembangannya. Tapi kalau pelaku utamanya memang ketua yayasan,” ujar Kiki saat ditemui di Polresta Jogja Selasa (26/5).
Baca Juga: Berkendara Sambil Bawa Celurit, Dua Pelajar Anggota GB Mistery-Allstar Kebumen Diamankan Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian memastikan, penambahan pasal dalam proses penyidikan sudah dilakukan. Termasuk menerapkan UU Sisdiknas.
Menurutnya, penerapan UU Sisdiknas menjadi langkah strategis penyidik. Khususnya untuk menerapkan Pasal 71 dalam undang-undang tersebut yang memuat ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara bagi penyelenggara pendidikan yang terbukti lalai atau melanggar aturan.
Riski pun memberikan sinyal positif mengenai kemungkinan adanya tersangka baru usai pemeriksaan terhadap 152 saksi. Pihaknya pun akan menyelidiki kemungkinan aliran dana daycare kepada oknum dosen dan hakim yang menjadi petinggi. “Pasti, pasti ada itu (penambahan tersangka baru, Red). Makanya kita masih bekerja secara maraton,” ungkapnya. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita